Kisruh di Demokrat
Marzuki Alie CS Gugat AHY CS, Ini Jadwal Sidangnya
Bahkan PN Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk gugatan yang diajukan enam mantan kader Demokrat terhadap ketua umumnya
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA- Kisruh yang terjadi di kubu Partai Demokrat masih terus berlanjut, kini enam senior partai yang dipecat melakukan gugatan ke pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tujuan gugatan tersebut.
Mereka menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketua umum Partai Demokrat.
Bahkan PN Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang pertama
untuk gugatan yang diajukan enam mantan kader Demokrat terhadap ketua umumnya,
Adapun keenam kader yang melayangkan gugatan yakni, Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Baca juga: Dina Lorenza dan Cut Keke Ternyata Punya Mantan Suami Sama, Ini Sosoknya

"Tanggal sidang Rabu, 17 Maret 2021. Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (9/3/2021).
Gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Terdapat tiga pihak yang menjadi tergugat.
Selain AHY, dua orang lainnya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II)
dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Dalam petitumnya, Marzuki dan kawan-kawan meminta majelis hakim
menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Penggugat juga meminta agar perbuatan atau putusan tergugat III
terkait pemberhentian para penggugat sebagai kader dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Terakhir, penggugat meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah
Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat terkait
pemberhentian mereka sebagai anggota partai.
Baca juga: Artis Seksi Maria Vania Impikan Calon Suami Seperti Kiwil, Tapi Tolak Hal Ini
Diketahui, Partai Demokrat sebelumnya memecat Marzuki Alie bersama lima kader
lainnya secara tidak hormat karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan partai.
Enam Eks Kader Demokrat Gugat AHY
Enam kader Partai Demokrat tak terima dipecat dan melawan keputusan pemecatan
dengan menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seperti termuat dalam situs web resmi PN Jakarta Pusat,
gugatan itu didaftarkan pada Senin (8/3/2021) hari ini dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Enam kader yang mengajukan gugatan tersebut yakni Marzuki Alie,
Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Adapun pihak yang digugat ada tiga orang. Selain AHY sebagai ketua umum, ada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus
membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat
yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY,
Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Sosok Anak Elly Sugigi,27 Tahun Dititip ke Tukang Sayur, Begini Parasnya
Partai Demokrat sebelumnya memecat Marzuki Alie bersama enam kader
lainnya secara tidak hormat karena dianggap terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan partai.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan,
Marzuki Alie terbukti melakukan pelanggaran etika partai.
"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Belakangan, Marzuki Alie menghadiri Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Sumatera Utara yang melahirkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Maret 2021, Jadwal Sidang Pertama Gugatan Marzuki Alie dkk terhadap AHY" dan "Marzuki Alie dkk Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat"