Berita Kotamobagu
Dinas PUPR Kotamobagu Genjot Perampungan Ring Road
jalur ring road Kabupaten Bolmong membentang kurang lebih 9 kilometer yakni Desa Lobong, Desa Passi, Kopandakan II, dan Desa Bilalang.
Penulis: Theza Gobel | Editor: Rizali Posumah
Laporan kontributor tribunmanado.co.id, Theza G
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar (ring road) lintas daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) terus digenjot.
Ring road tersebut rencananya akan melewati tiga daerah, yaitu Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menurut informasi yang dikumpulkan, jalur ring road Kabupaten Bolmong membentang kurang lebih 9 kilometer yakni Desa Lobong, Desa Passi, Kopandakan II, dan Desa Bilalang.
Jalur di Kabupaten Boltim kurang lebih 7 Kilometer yakni Desa Moyongkota dan Desa Bongkudai.
Kemudian Kota Kotamobagu kurang lebih 17 Kilometer, mulai dari Desa Pontodon Timur, Desa Sia, Desa Moyag, Desa Kobo Kecil, Desa Poyowa Besar I, Poyowa Besar II, dan Desa Bungko.
Hingga saat ini, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang nantinya dijadikan sebagai dasar untuk penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Ring Road sudah keluar.
Tinggal menunggu pelaksanaan asistensi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut.
Feasibility study (FS) atau studi kelayakan juga tinggal menunggu review dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XV Manado dan akan segera dilelang tahun ini.
“Dokumen AMDAL tinggal menunggu penilaian dari DLH Provinsi Sulut,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, ketika dihubungi media, Kamis (09/03/2021).
Menurutnya, informasi terakhir tentang review FS, sudah persiapan lelang di Balai Jalan. Dokumen FS harus direview untuk memastikan kembali kondisi dan kelayakan trase jalan, yang rencananya akan dibangun jalan lingkar.
Claudy yang juga merupakan koordinator jalan lingkar tiga daerah memastikan bila tahapan ini selesai dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan, maka tahap selanjutnya akan diupayakan pengadaan bantuan dana dari Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk proses ganti rugi lahan.
“Selain melalui APBD Kotamobagu, kami juga akan berupaya meminta bantuan Provinsi dan Pusat soal ganti rugi tanah yang akan dilintasi jalan lingkar,” jelas Emba, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, jika sudah selesai semua sampai ganti rugi tanah, maka tinggal pelaksanaan pembangunan jalan lingkar oleh Kementerian PUPR.
“Pembangunan jalan lingkar tiga daerah di BMR sudah masuk program kerja Kementerian PUPR."
"Pokoknya kalau sudah selesai semua tahapan, maka kementerian tinggal memulai pekerjaan,” tutupnya.
• Kecelakaan Lalu Lintas, Sedan Hancur Parah Ditabrak Truk, Polisi: Jika Ingin Pergi Jauh Cek Dulu
• Peringatan Dini Besok Rabu 10 Maret 2021, BMKG: Cuaca Ekstrem di 26 Wilayah Indonesia
