Berita Otomotif
Cara Sanggah Tilang Elektronik karena Merasa Tidak Melanggar, Berikut Kekurangan ETLE
Misalnya karena kita Merasa Tidak Melanggar namun mendapat surat tilang elektronik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata ada Cara Sanggah Tilang Elektronik.
Misalnya karena kita Merasa Tidak Melanggar namun mendapat surat tilang elektronik.
Pasalnya, banyak jalan yang mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Kisah Pak Guru SMK Nikahi Siswinya, Berawal dari Taplak Meja Praktik, Sempat Mengira Pria Beristri
Baca juga: Tanggapi KLB Demokrat, Ishak Sugeha: 21 Suara dari Sulut Ternyata Tak Semuanya Suara Hantu
Baca juga: Gempa Bumi Siang Ini Berkekuatan 5,2 SR Kembali Melanda Wilayah Ini, Berikut Titik Lokasinya
TONTON JUGA :
Adanya ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang elektronik disebut sangat efektif.
Pengawasan atas pajak kendaraan bermotor (PKN) juga berlangsung lebih baik.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik.

Dilansir laman resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Senin (9/3/2021), penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang sudah pindah tangan menjadi sebab terjadinya kesalahan salah sasaran.
Lantas bagaimana jika mendapat surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, dalam kondisi seperti itu, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang.
Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang.
Tapi pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.
"Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut."
"Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya," jelas Fahri dalam laman ntmcpolri.info.
Konfirmasi berkaitan dengan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/.
Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga delapan hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.
"Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor."
"Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan."
"Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan," katanya
Mekanisme ETLE
Berikut lima tahap petugas menerapkan tilang elektronik sebagaimana dikutip dari etle-pmj.info:
1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
4. Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
(Tribunnews.com/Fajar)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Ketahuan Istri Sah Selingkuh hingga Nikahi Pelakor, Nasib Karier PNS Ini Langsung Amblas
Baca juga: Ingat Artis Dina Lorenza? Sebelum Meninggal Sang Artis Mengaku Ingin Menikah Lagi, Begini Kabarnya
Baca juga: DPC Demokrat Bolmut Nyatakan Sikap Dukung KLB Moeldoko Sebagai Ketum Partai Demokrat
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Tidak Melanggar, tapi Dapat Surat Tilang Elektronik? Bukti Tilang Bisa Disanggah, Ini Caranya
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati