Penanganan Covid
Mahasiswa Bakal Divaksin Covid-19, Kemendikbud Sebut Diberi secara Gratis, Termasuk Para Pendidik
Mahasiswa Bakal Divaksin Covid-19 dan sebagai prioritas. Pada tahap itu, termasuk para pendidik.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mahasiswa Bakal Divaksin Covid-19 dan sebagai prioritas.
Pada tahap itu, termasuk para pendidik.
Kemendikbud Sebut Diberi secara Gratis.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Istri Ditembak Mati Suami, Jasadnya Ditemukan di Dalam Sumur, Pelaku Dikenal Penyayang
Baca juga: Atalanta Adang Inter Milan, Koleksi 56 Poin AC Milan Tetap Bidik Puncak Klasemen, Juve Raih 3 Poin
Baca juga: Presiden Barcelona Terpilih Joan Laporta dan Janjinya Soal Lionel Messi
TONTON JUGA :
Proses vaksinasi Covid-19 tahap kedua diprioritaskan kepada pelayan publik, termasuk di antaranya para pendidik dan tenaga kependidikan.
Vaksinasi Covid-19 diberikan bagi PTK seluruh jenjang pendidikan akan diberikan secara bertahap mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD/RA/sederajat, SD/MI/sederajat, dan SLB.
Selanjutnya PTK pada jenjang SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, dan SMK.
Tahap terakhir, akan diberikan vaksin kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi atau sederajat.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan mahasiswa juga termasuk pihak yang akan mendapat vaksinasi.
"Merujuk pada arahan Presiden, vaksinasi Covid-19 nantinya akan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat secara gratis dan bertahap, termasuk bagi mahasiswa," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Vaksinasi Covid-19 telah diberikan kepada mahasiswa sejak tahap 1 pemberian vaksinasi, yakni kepada mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani praktik pendidikan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19.
"Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan layanan vaksinasi bagi warga satuan pendidikan," ungkap Nizam.
Terkait persiapan pembelajaran tatap muka (PTM), sejak Januari 2021 pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan perkuliahan tatap muka sesuai protokol kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"SKB Empat Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti," tutur Nizam.
Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
Catatan Redaksi :
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: TEREKAM KAMERA! Videonya Durasi 1,27 Menit, Begini Nasib Jenglot Mengerikan yang Ditemukan di Makam
Baca juga: Ikatan Cinta Senin 8 Maret 2021: Aksi Pelukan Lepas Kangen Al & Andin Bikin Baper, Elsa Bohong Lagi
Baca juga: Gerak Moeldoko Berhasil Ditangkal di Sulut, Enam Ketua DPC Dipecat Sebelum Ikut KLB
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Mahasiswa Termasuk Penerima Vaksin
https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/08/kemendikbud-mahasiswa-termasuk-penerima-vaksin.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan