Shalat
Hukum dan Cara Shalat Jamak dan Qasar Bagi Musafir
Istilah ini dipergunakan untuk melaksanakan shalat dalam perjalanan. Islam adalah agama yang memudahkan urusan.
Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan shalat Ashar 2 rakaat pada waktunya atau menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar masing-masing 4 rakaat baik jamak taqdim maupun ta’khir.
Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus.
Ada pendapat ulama mengenai seorang musafir tetapi dalam keadaan menetap tidak dalam perjalanan.
Seperti seorang yang berasal dari Indonesia bepergian ke Arab Saudi untuk berhaji.
Selama ia di sana ia boleh menqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Mina.
Walaupun demikian boleh-boleh saja dia menjamak dan menqashar shalatnya ketika ia musafir seperti yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Tabuk.
Pada kasus ini, ketika dia dalam perjalanan lebih baik menjamak dan menqashar shalat, karena yang demikian lebih ringan, tidak memberatkan di perjalanan dan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Namun ketika telah menetap di Arab Saudi lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 02, 2014 dengan penyesuaian