Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Shalat

Cara Jadi Makmum Jika Telat Datang Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuk Membuat Jamaah Baru

Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Cara makmum masbuk dan hukum makmum masbuk buat jamaah baru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi Muslim, sangat dianjurkan shalat jamaah. Terlebih shalat jamaah di masjid. 

Namun kadang niat shalat jamaah, tapi telat tiba. Datang saat jamaah lainnya sedang shalat. 

Makmum masbuk adalah salah satu istilah dalam pelaksanaan shalat jamaah.

Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat jamaah.

Sederhananya, makmum tersebut bergabung shalat jamaah, namun imam sudah memulai sholat.

Pertanyaannya, bagaimana cara menjadi menjadi makmum masbuk

Bagaimana pula hukum makmum masbuk membuat jamaah baru? 

Berikut penjelasan yang dikutip dari laman muhammadiyah.or.id

Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat (Tribunnews)

Terdapat pemahaman ketika menjadi makmum masbuk dalam shalat dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk maka salah satunya mundur atau maju beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya.

Sedangkan dalam beberapa dalil diterangkan bahwa makmum masbuk hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan shalatnya sendiri saja.

Lalu bagaimanakah hukumnya pemahaman tersebut?

Belum ditemukan dasar hukum tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan shalatnya yang mundur dengan imam atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam.

Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan;

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌ.

Artinya:“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata, Rasulullah Shallahu’ alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) maka ia tertolak. ” [HR. Muslim]

Dalam sebuah riwayat a l – Bukhari : “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”

Kemudian lulus dengan sebuah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْرِ.

“Prinsip asal ibadah itu batal ( الْمَنْعُ / الْحَظْرُ / terlarang / haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

Oleh karena itu Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk.

Bukankah para masbuk sendiri sebenarnya sudah termasuk dalam kelompok orang yang melakukan shalat jamaah, seberapapun dia dapat?

Kewajiban masbuk selanjutnya adalah menyelesaikan / menyempurnakan rakaat yang menjadi kekurangannya, yaitu rakaat yang tertinggal dari imam.

Nabi Shallahu ‘alaihi wasallam sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya saja, arus dalam hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا سمعتم الإقامة فامشوا إلى الصلاة وعليكم بالسكينة والوقار ولا تسرعوا فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا. [رواه البخاري]

Artinya:“Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, [diriwayatkan bahwa] beliau ber sabda : Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju shalat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari]

Dalam hadis di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya memerintahkan kekurangan shalat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam dan tidak memerintahkan / memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan shalatnya itu.

Wallahu a’lam bish-shawab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah: No. 4, 2015 dengan penyesuaian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved