Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Shalat

Cara Jadi Makmum Jika Telat Datang Shalat Berjamaah dan Hukum Masbuk Membuat Jamaah Baru

Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Cara makmum masbuk dan hukum makmum masbuk buat jamaah baru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi Muslim, sangat dianjurkan shalat jamaah. Terlebih shalat jamaah di masjid. 

Namun kadang niat shalat jamaah, tapi telat tiba. Datang saat jamaah lainnya sedang shalat. 

Makmum masbuk adalah salah satu istilah dalam pelaksanaan shalat jamaah.

Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat jamaah.

Sederhananya, makmum tersebut bergabung shalat jamaah, namun imam sudah memulai sholat.

Pertanyaannya, bagaimana cara menjadi menjadi makmum masbuk

Bagaimana pula hukum makmum masbuk membuat jamaah baru? 

Berikut penjelasan yang dikutip dari laman muhammadiyah.or.id

Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat (Tribunnews)

Terdapat pemahaman ketika menjadi makmum masbuk dalam shalat dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk maka salah satunya mundur atau maju beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya.

Sedangkan dalam beberapa dalil diterangkan bahwa makmum masbuk hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan shalatnya sendiri saja.

Lalu bagaimanakah hukumnya pemahaman tersebut?

Belum ditemukan dasar hukum tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan shalatnya yang mundur dengan imam atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam.

Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan;

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved