Berita Tomohon
DPRD Tomohon Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021, Ini Isinya
Perda ini memuat Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mulai menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021.
Perda ini memuat Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah mengatakan
pelaksanaan sosialisasi sudah sementara dilakukan.
"Sudah sementara. Berlangsung sejak kemarin sampai hari ini," ujar Sundah, Jumat (5/3/2021).
Usai pelaksanaan sosialisasi, perda ini nantinya
akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Baca juga: Ini Koleksi Hewan dan Tumbuhan Hutan Bonawang Kotamobagu, Cocok Untuk Ekowisata
"Selanjutnya perda ini harus ditindaklanjuti dengan Perwako," sambung Sundah.
Adapun sejauh ini, Sundah turut memastikan belum ada
keluhan-keluhan dari masyarakat terkait perda ini.
"Sampai saat ini belum ada laporan dari teman-teman yang sudah laksanakan sosialisasi," jamin Politisi Partai Golkar ini.
Ditambahkan Sundah, sosialisasi ini dalam rangka memberikan penjelasan pada masyarakat.
Baca juga: Pria Bolmong Penghina Menteri Agama di Medsos, Sudah Ditangkap
Serta berkaitan dengan upaya pemerintah yang membutuhkan
kerjasama dengan masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19.
"Perlu diperkuat dengan peraturan daerah sebagai dasar hukum.
Sehingga masyarakat juga bisa turu menyosialisasi lanjutan pada masyarakat secara luas,
hingga penyebaran covid-19 bisa dikendalikan, termasuk Kota Tomohon Bebas Covid-19," pungkas Sundah. (hem)
Baca juga: Sosok Mita The Virgin Jual Kos-kosan dan Gitar Untuk Bertahan Hidup, Keadaannya Sekarang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/djemmy-sundah-ketua-dprd-tomohon.jpg)