Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Setelah Ditangkap karena Lakukan Aksi Bejat, Pria Ini Ngaku Menyesal Minta Ditembak Saja

Ditangkap karena melakukan aksi bejatnya ke anak tetangga. Kini pria ini menyesali perbuatannya.

Editor: Glendi Manengal
tribratanewsriau.com
ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditangkap karena melakukan aksi bejatnya ke anak tetangga.

Kini pria ini menyesali perbuatannya.

Bahkan pelaku bejat ini meminta untuk ditembak saja.

Baca juga: Percepat Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Gandeng BNPB, Petakan Masalah Penanganan Covid-19

Baca juga: Dua Gol Alexis Sanchez Bawa Inter Milan Kalahkan Parma, Nerazzurri Ungguli AC Milan Berburu Scudetto

Baca juga: Orang Manado Ini Langsung Telepon Celine Evangelista, Kesetiaan Istri Stefan William Terbongkar

Pria 52 Tahun Menyesal Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga: Kalau Ada Pistol di Situ, Tembak Saja Saya
Foto Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. (Tribun Timur/Nining)

seorang pria berusia 52 tahun mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangganya.

Penyesalannya itu disampaikannya usai diinterogasi anggota PPA Polres Pinrang, Kamis (4/3/2021).

Usai diinterogasi, tersangka tiba-tiba menyandarkan kepalanya di atas meja.

Ia terisak-isak sambil menutup matanya menggunakan tangan kiri.

"Oh Puang (Oh Tuhan)," ujarnya sambil memegang kepala.

Ia kemudian mendongak sembari memukul kepalanya. Sesekali ia juga menggelengkan kepala.

"Menyesal ki?" kata salah satu anggota PPA Polres Pinrang.

"Iya, Pak," jawabnya sambil terisak.

Berulang-ulang, tersangka I (52) hanya bisa menangis dan menyandarkan kepalanya di meja.

"Kalau ada pistol disitu, tembak saja saya," celotehnya.

Ia mengakui, penyesalan datang di belakang.

"Kenapa saya begini, Tuhan," sesalnya.

Meskipun tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya,

hal itu tidak bisa membuat ia terbebas dari jeratan hukum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto

pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang

nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.

Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA,

Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.

Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.

Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah,

yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).


Foto ilustrasi. (istimewa)

Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.

"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.

"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020.

Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ditangkap Cabuli Anak Tetangga, Pria 52 Tahun di Pinrang Minta Ditembak, "Kenapa Saya Begini Tuhan", https://makassar.tribunnews.com/2021/03/05/ditangkap-cabuli-anak-tetangga-pria-52-tahun-di-pinrang-minta-ditembak-kenapa-saya-begini-tuhan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved