Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Masih Ingat Djoko Tjandra Tersangka Korupsi? Kini Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Ini Respon MAKI

Masih ingat Djoko Tjandra, Sebelumnya ditangkap karena jadi buronan kasus korupsi. Kini Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. 

Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, dalam tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra setimpal dengan tuntutan kepada Pinangki yakni empat tahun penjara.

"Tuntutan Pinangki empat tahun, Djoko Tjandra empat tahun ya saya kira

dari sisi tuntutan itu sudah cukup adil karena sama dengan Pinangki," ujarnya.

\Tidak hanya itu, terkait putusan nantinya, Boyamin menyebut akan tetap menghormati proses persidangan.

Karena kata Boyamin, putusan hukuman baik itu lebih tinggi atau

lebih rendah dari tuntutan jaksa merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.

"Soal putusan nanti apakah naik seperti  Pinangki atau sama atau turun nanti kita lihat,

tapi nampaknya kalau di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dengan kasus Djoko Tjandra ini kan naik,

baik yang terkait dengan surat palsu yang menyangkut Anita dan Prasetyo Utomo yang di Jaktim itu naik.

Kemarin Andi Irfan Jaya dan Pinangki juga naik,

ini nanti kita tunggu dan prinsipnya saya menghormati keputusan itu," tukasnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi hak tagih atau

cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved