Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Masih Ingat Djoko Tjandra Tersangka Korupsi? Kini Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Ini Respon MAKI

Masih ingat Djoko Tjandra, Sebelumnya ditangkap karena jadi buronan kasus korupsi. Kini Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Djoko Tjandra, Sebelumnya ditangkap karena jadi buronan kasus korupsi.

Kini Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Hal tersebut pun mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia.

Baca juga: Dari Awal Januari Angka Penganiayaan Anak dan Perempuan di Bolmong Sulut Capai 15 Kasus

Baca juga: Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4 Tema 7 Halaman 129, Buku Tematik Subtema 3 Pembelajaran 5

Baca juga: Darmizal Blak-lakan Nama Pengganti AHY di KLB Partai Damkorat, Sudah Diduga Ini Sosoknya

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut memberikan

respon tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Djoko Tjandra.

Dirinya menghormati serta menyerahkan sepenuhnya terhadap proses persidangan.

"Aku melihatnya tuntutan itu prinspinya pertama menghormati proses persidangan,

dan tidak ingin mencampuri terlalu teknis nanti takut dikira intervensi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal.

Karena, kata Boyamin tuntutan yang dilakukan pemberi dalam hal ini JPU lebih rendah

dari yang menerima yakni aparat penegak hukum.

 Lantas dia membandingkan tuntutan jaksa yang juga diberikan kepada terdakwa

lainnya yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra yakni

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved