Berita Kotamobagu
Dishub Kotamobagu akan Kembali Terapkan Jam Operasional Kegiatan Usaha
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) KK dan Polres Kotamobagu serta Kodim 1303 BM, sempat melakukan sosialisasi perihal pembatasan jam operasio
Penulis: Theza Gobel | Editor: Rizali Posumah
Laporan kontributor tribunmanado.co.id, Theza Van Gobel
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Angka pasien positif Covid-19 di Kota Kotamobagu (KK) meningkat.
Guna meminimalisir persebaran virus tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pun mengambil langkah tegas.
Bulan Januari lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) KK, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) KK dan Polres Kotamobagu serta Kodim 1303 BM, sempat melakukan sosialisasi perihal pembatasan jam operasional malam pelaku usaha.
Sasaran sosialisasi kala itu adalah Pasar Kuliner Kotamobagu yang terletak di bekas Rumah Sakit Datoe Binangkang.
Kepala Dishub KK, Nasli Paputungan membenarkan hal tersebut.
“Memang sudah sempat melakukan sosialisasi. Tapi pemberlakuan jam operasional itu harus menunggu Surat Edaran Walikota, jadi saat ini masih sedikit longgar,” kata Nasli ketika dihubungi media ini via telepon, Jumat (05/03/2021).
Ia menjelaskan, adanya pembatasan tersebut terkait dengan angka positif Covid-19 yang masih baru di masa new normal ini.
Oleh karena itu, ada baiknya diberlakukan jam malam untuk mengurangi kepadatan orang yang datang di tempat-tempat umum.
“Sasaran pertama di Pasar Kuliner sebab sejak awal dibuka, di sana cukup ramai pengunjung setiap malamnya,” ujar Nasli.
Pembatasan jam operasional bukan hanya dilakukan di Pasar Kuliner saja, namun juga di beberapa tempat lain.
Seperti pasar tradisional maupun pasar modern, pertokoan, kedai-kedai kopi yang biasanya buka hingga larut, dan tempat usaha yang lainnya.
Di kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan, dan Operasional (Wadalops) Dishub KK, Berti Stenli Wowiling mengatakan pihak Dishub sudah mulai berjaga di sekitar area Pasar Kuliner sejak awal Februari lalu.
Dia menjelaskan, personil yang berjaga biasanya bertugas untuk mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas lewat jam 10 malam.
“Jam 8 biasanya kami sudah mulai memberi peringatan, supaya kalau Surat Edaran sudah ada, pelaku usaha tidak ‘shock’,” jelasnya.