Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News Analysis

Pengamat Politik dan Pemerintahan Nilai ASN Tak Netral di Pilkada Wajar Jika Kena Rolling

Sulawesi Utara sendiri isu rolling kian berhembus, terlebih didaerah yang kepala daerahnya yang baru saja dilantik.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Facebook
Pengamat Politik, Josef Kairupan misalnya yang menilai jika adanya penundaan bakalan ada plus minus. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Reshuflle atau dikenal rolling kabinet merupakan hal yang biasa dalam Pemerintahan.

Terlebih adanya rolling sangat berpotensi dilakukan saat era kepemimpinan kepala daerah yang baru.

Di Sulawesi Utara sendiri isu rolling kian berhembus, terlebih didaerah yang kepala daerahnya yang baru saja dilantik.

Masing-masing Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

Terkait hal ini Pengamat Politik dan Pemerintahan Josef Kairupan mengatakan sejatinya Aparatur Sipil Negara (ASN) itu adalah aparat profesional yang harus menunjukkan sikap loyal secara objektif.

"Artinya loyal terhadap aturan yang ada, jika aturan mengatakan harus netral maka nilai loyalitas netral itulah yg harus ditunjukkan," terangnya.

Meski begitu, Akademisi Unsrat menilai pada kenyataanya loyalitas Aparatur lebih kepada loyalitas yang sifatnya subjektif.

Artinya loyal terhadap kekuasaan sehingga memberi kesan tidak netral, apalagi disaat Pilkada jelas sekali terlihat loyalitas subjektif ini. 

"Hal inilah yg kemudian membuat pemimpin baru cenderung ingin cepat-cepat mengganti para pejabat atau kabinet daerah yang notabene didominasi oleh ASN," kata Kairupan.

Ia menyebut hal ini dapat dikatakan wajar-wajar saja, mengingat kepala daerah yang baru ingin agar memiliki aparat dan pejabat yg bisa dipercaya.

"Apalagi jika dimasa pilkada sangat jelas keberpihakan para pejabat kepada kekuasaan tandem politik."

"Sehingga memberikan kesan frontal, jelas saja. Hal ini tidak akan disukai oleh kepala daerah yang baru. Sehingga pada aspek ini pergantian atau roling menjadi urgent," terangnya lagi.

Namun, menurut Kairupan aturan mengamanatkan harus menunggu dulu selang 6 bulan.

Sehingga ini bisa menghentikan langkah kepala daerah untuk roling sehabis dilantik.

"Biasanya disiasati dengan menunjuk pelaksana tugas atau Plt," tukasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved