Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminalitas

Mantan Polisi Ini Jadi Polisi Gadungan,Tipu Warga Hingga Jutaan Rupiah, Begini Modusnya

Mudah saja ia menyamar sebagai polisi,sebab Pak Adi ternyata merupakan anggota kepolisian aktif,namun dengan serangkaian kasus akhirnya diberi sanksi

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
tersangka dan barang bukti yang ditunjukkan kepada awak media di Mako Polres Jembrana, Rabu 3 Maret 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, NEGARA - Polres Jembrana akhirnya membekuk tersangka kasus penipuan, Rabu (3/3/2021).

Ia adalah IPAG alias Pak Adi 46 tahun, warga Baler Bale Agung Kecamatan Jembrana,

Saat melakukan aksinya, pak Adi menyamar menjadi anggota polisi.

Ia dibekuk tanpa adanya perlawanan yang berarti.

Mudah saja ia menyamar sebagai polisi, sebab Pak Adi ternyata merupakan anggota kepolisian aktif,

namun dengan serangkaian kasus akhirnya diberi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), oleh instansi Polri.

Baca juga: Sosok Falen Mariar, Pemain AC Milan Junior, Kini Jadi Anggota TNI

Kasus terakhirnya, ia menyaru sebagai anggota Polri dan memeras korban

dengan dalih atau modus pencabutan berkas perkara atau upaya damai.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita menyatakan,

bahwa tersangka ini merupakan anggota polisi aktif dulunya.

Kemudian di PTDH karena serangkaian kasus yang membelitnya.

Sehingga penangkapan kemarin tidak berlangsung alot

karena catatan kejahatannya masih terekam jelas di kepolisian.

“Ya dahulu tersangka ini polisi aktif.

Baca juga: Tiga Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 tak Bisa Dikenali, 59 Sudah Dibuatkan Akta

Kemudian terkena sanksi PTDH karena banyak kasus,” ucapnya Rabu 3 Maret 2021.

Yogie menyebut, kasus selain kasus terbaru ini,

yang membelit tersangka ini ialah kasus ilegal logging pada 2013 lalu.

Tersangka kemudian dihukum enam tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka terlibat kasus pencurian pada 2010 silam, dengan kasus pencurian dan divonis 1,5 bulan.

Akibat kasus 2010 ini pulalah tersangka di PTDH.

Tak berhenti di situ saja, tersangka juga terlibat kasus penipuan pada 2019 lalu, dengan kasus penipuan pula.

Dan divonis oleh Majelis Hakim hukuman satu tahun penjara.

“Jadi memang tersangka ini memiliki riwayat kejahatan atau

biasa kita sebut residivis dalam sejumlah kasus kejahatan,” bebernya.

Sebelumnya Tribun Bali beritakan, I Putu Adi Guna alias Pak Adi, 46 tahun,

warga Baler Bale Agung Kecamatan Negara menyaru sebagai polisi anggota Polres Jembrana.

Setelahnya, tersangka melakukan pemerasan dengan modus

pencabutan berkas laporan di Korps Bhayangkara

Jalan Pahlawan Kabupten Jembrana (Markas Komando Polres Jembrana).

Tak berselang lama, aksi itu terendus korban, yakni Moch Arifin, 37 tahun, asal Banyuwangi Jawa Timur

dan istri korban yakni Rizki Maharani 39 tahun asal Pasuruan Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita menyebut,

penangkapan ini bermula dari permintaan uang oleh tersangka ke korban pada 17 Februari 2021 lalu sebesar Rp 10 juta.

Kemudian korban memberikan sekitar Rp 3 juta.

Baca juga: Penerimaan 1,3 Juta PNS dan PPPK Siap Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar, Segera Siapkan

Tak berselang lama, pada 27 Februari 2021, tersangka kembali meminta uang itu kepada korban,

karena kekurangan untuk pencabutan berkas.

Sehingga pada tanggal tersebut, korban yang berasal dari Banyuwangi pergi ke Jembrana,

dan bertemu dengan korban di Hotel Segara Mandala dan memberikan Rp 2,5 juta kepada korban.

“Dua kali korban memberikan uang yang totalnya sekitar Rp 5,5 juta,” ucapnya Rabu 3 Maret 2021.

Dijelaskannya, untuk penyerahan uang itu sendiri dilakukan di salah satu hotel di Jembrana pada 27 Februari pukul 12.00 Wita.

Kemudian, korban atau istri dari Moch Arifin ini curiga dengan gelagat tersangka.

Tak berselang lama setelah memberi uang,

maka istri korban ini menuju ke Mako Polres Jembrana dan mengkroscek keanggotaan dari tersangka.

Alhasil, ternyata tersangka tidak tercatat sebagai anggota Polisi.

Akhirnya kasus ini pun ditangani Satreskrim Polres Jembrana atas laporan korban.

“Akhirnya kami lakukan penangkapan pada hari itu juga,” bebernya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polisi Gadungan di Jembrana Bali Ternyata Mantan Polisi Dengan Sederet Kasus Kejahatan

Sumber: Tribun Bali
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved