Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Prakerja

Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Cek Disini

Prakerja kembali dibuka untuk Gelombang 13. Berikut ini mendaftar Kartu Pekerja Gelombang 13.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi Kartu Prakerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prakerja kembali dibuka untuk Gelombang 13.

Berikut ini mendaftar Kartu Pekerja Gelombang 13.

Yuk simak cara dan syarat pendaftarannya.

Baca juga: Nama-nama Korban Kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport, Seorang Kontraktor Tewas,Sopir Selamat Jadi TSK

Baca juga: Menantu Teroris Santoso, Haerul alias Irul Anggota MIT Poso Tewas Ditembak Satgas Madago Raya

Baca juga: Menantu Teroris Santoso, Haerul alias Irul Anggota MIT Poso Tewas Ditembak Satgas Madago Raya

Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13.

Pendaftaran dibuka pada 2 atau 3 Maret 2021.

Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 yang belum lolos, bisa mengikuti gelombang 13.

Hal itu disampaikan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

"Gelombang 13 kita harapkan Selasa atau Rabu sudah bisa dibuka," ujarnya, dikutip dari Kompas.tv, Senin (1/3/2021).

Sembari menunggu pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 13, simak syarat dan cara mendaftar berdasarkan gelombang sebelumnya.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Ikut Seleksi Gelombang

Pilih Gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.

Peserta harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Jika belum lolos, bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Kartu Prakerja.

Skema Kartu Prakerja

Berikut skema Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021, yang Tribunnews.com kutip dari www.ekon.go.id:

1. Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

2. Dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

4. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Syarat Peserta

1. Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

4. Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

(Tribunnewswiki/Septiarani, Tribunnews.com/Nuryanti, Kompas TV/Gading Persada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, https://www.tribunnewswiki.com/2021/03/02/syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-13-di-wwwprakerjagoid?page=all

Sumber: TribunnewsWiki
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved