Bullying di Kotamobagu
Viral Video Bully di Kotamobagu, Gadis Mungil Dianiaya 3 Orang, Pelaku Pakai Seragam SMA
Video berdurasi 1 menit tersebut memperlihatkan korban ditarik dari atas motor lalu diseret ke jalan beraspal.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.
“Saat ini Kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kemudian terhadap para terduga pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima dikutip tribratanews.polreskotamobagu.com.
Anggota DPR Hillary Lasut Minta Aparat Seriusi Kasus Bully

Anggota DPR RI Hillary Brigitta Lasut mengatakan apapun alasannya perundungan atau bullying yang sudah merendahkan harkat dan martabat manusia apalagi disertai dengan kekerasan tidak dibenarkan.
"Saya sangat terkejut ketika saya dikirimkan video bullying yang ternyata dilakukan para siswa yang masih menggunakan seragam sekolah," ungkap Politisi yang akrab disapa Hill ini, Selasa (2/3/2021).
Politisi NasDem ini menyebut aksi penganiayaan dan perundungan terhadap anak dipicu oleh lemahnya pendidikan nilai-nilai kemanusiaan, pancasila, dan minimnya pemahaman mengenai perlindungan HAM dan Hak-hak anak.
"Ada banyak hal mengapa perundungan ini terjadi. Namun antara kasus satu dengan lainnya tak semuanya dipicu masalah yang sama.
Saya melihat ini juga disebabkan oleh minimnya Awareness terhadap nilai-nilai kemanusiaan, pendidikan moral dan kekeliruan persepsi.
Sehingga bagi sebagian orang mem-bully dipersepsikan sebagai hal wajar dan biasa. Belum juga tradisi atau kebiasaan senioritas yang malah diplesetkan menjadi salah satu alasan pembenar klasik kekerasan terhadap anak, walaupun mungkin dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan senioritas," sebut Hill seraya meminta aparat penegak hukum bisa menseriusi masalah ini.
"Agar menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa perundungan tidak dibenarkan apapun alasannya," tambahnya.
Melihat dari bagaimana bullying itu dilakukan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.”
"Dari sini kita dapat melihat bahwa dari kata setiap orang tidak terbatas dewasa maupun dibawah umur yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi dan dipidanakan.
Dan dalam kasus ini perlu di telusuri lagi apakah korban mengalami luka berat atau tidak, karena apabila terdapat luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana yang lebih berat lagi yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tukasnya.
Hill pun menambahkan apabila pelaku merupakan anak dibawah umur, ada kemungkinan ia akan be treated as a minor.