Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Apa Syarat & Berkas yang Harus Disiapkan? Cek Disini

Bantuan UMKM kembali berlanjut. Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk para pelaku usaha kecil.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi Bantuan UMKM 

Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya. Pastikan Sobat mendapatkan pembaruan informasi dari saluran resmi@kemenkopukm baik di saluran media sosial maupun situs resmi www.kemenkopukm.go.id.

Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi Sobat semua. KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro." tulis @@kemenkopukm. 

Informasi seputar BPUM bisa ditanyakan lewat kanal berikut:

  • Call center: 15000 587
  • Whatsapp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
  • Email: indo@kemenkopukm.go.id

Dibuka di Bulan Maret

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ucap dia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.

Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan. 

Namun demikian, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu. 

Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat.

Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut: 

Syarat penerima BPUM :

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved