Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Sosok Ini Ternyata Pernah Laporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke KPK

Namanya menjadi pembicaraan karena pernah melaporkan Nurdin Abdullah ke KPK pada Desember silam.

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.() 

Sementara untuk tahun 2020 lalu, Pemprov Sulsel menargetkan pendapatan PAD sebesar Rp 10,46 triliun lebih.

Berikut rincian biaya BPO pejabat setingkat gubernur:

  1. PAD sampai dengan Rp 15 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi 1,75 persen dari PAD.
  2. PAD di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi 1 persen dari PAD.
  3. PAD di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi 0,75 persen dari PAD.
  4. PAD di atas Rp 100 miliar sampai dengan Rp 250 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
  5. PAD di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen dari PAD.
  6. PAD di atas Rp 500 miliar berhak mendapatkan BPO sebesar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Masih dikutip dari PP Nomor 109 Tahun 2000, selain BPO, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berhak mendapatkan fasilitas penunjang yang dibiayai BPO tersebut.

Fasilitas penunjang tersebut antara lain rumah dinas jabatan, biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah dinas dan inventaris, kendaraan dinas dan biaya pemeliharaannya.

Berikutnya adalah fasilitas layanan kesehatan gratis, ajudan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang untuk keperluan koordinasi, bansos, penanggulangan masalah sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus lain.

Harta Kakayaan

Berdasarkan data yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Nurdin Abdullah diketahui memiliki total harta sebanyak Rp 51.35 miliar.

Data dapat diakses secara bebas oleh masyarakat melalui laman elhkpn.kpk.go.id di bagian menu e-Announcement.

Dari sana, kita dapat mengetahui rincian harta dan aset yang dimiliki oleh seorang pejabat negara.

Nurdin Abdullah terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 April 2020 untuk laporan periodik tahun sebelumnya.

Di sana tertulis, Nurdin memiliki 54 bidang tanah dan bangunan mulai dari 44-18.166 meter persegi yang ada di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Soppeng.

Puluhan bidang tanah dan bangunan ini menjadi komponen terbesar dalam keseluruhan harta Nurdin, yakni mencapai lebih dari Rp 49 miliar, tepatnya Rp 49.368.901.028.

Harta lainnya datang dari kendaraan.

Untuk harta dari bidang ini tidak terlalu mencolok. Nurdin melaporkan hanya memiliki satu unit kendaraan yakni mobil Toyota Aplhard yang ditaksir senilai kurang lebih Rp 300 juta.

Nurdin melapirkan memiliki harta bergerak lain berupa kas sebesar Rp 267.4 juta.

Terakhir, ia memiliki harta lain senilai Rp 1.15 miliar.

Dari seluruh harta yang ia miliki, Nurdin diketahui hanya memiliki utang sebesar Rp 1.250.000.

Profil Nurdin Abdullah.

Siapa Nurdin Abdullah? Apa saja kiprahnya selama ini? Berikut profil dari Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah:

Lahir di Pare-pare

Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sulselprov.go.id, Nurdin Abdullah lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan pada 7 Februari 1963. Istrinya adalah Liestiaty F Nurdin. Nurdin memiliki tiga orang anak.

Ia tamat Sekolah Dasar (SD) pada 1976, SMP pada 1979 dan SMA Negeri 5 Makassar pada 1982.

Pendidikan tinggi ia tempuh di Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) pada 1986 untuk program sarjana.

Nurdin pun melanjutkan program paskasarjana di luar negeri. 

Ia mengambil Master of Agriculture di Kyushuu Universty pada 1991, dan Doctor of Agriculture di Kyushuu Universty pada 1994.

 Nurdin juga merupakan guru besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin

Karier politik cemerlang

Nurdin memiliki karier yang cemerlang di bidang politik. Ia terjun ke politik pada 2008 lalu dan berhasil terpilih sebagai Bupati Banteng periode 2008-2013.

Pada 2013, ia kembali maju sebagai petahana dan terpilih pada periode 2013-2018.

Selesai menjabat sebagai bupati, ia mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu.

Bersama pasangannya, Andi Sudirman Sulaiman, Nurdin diusung oleh 5 partai, yakni Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PKPI.

Paslon Nurdin dan Andi melawan paslon Ichsan Yasin Limpo-Andi Musakkar dengan jalur perseorangan dan paslon Agus Arifin Numang-Achmad Tanribali yang diusung Gerindra, PPP, dan PBB.

Ia berhasil menang dan memperoleh suara sebanyak 1.162.751 dan ditetapkan KPU Sulawesi Selatan sebagau terpilih sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa bakti 2018-2023 pada Kamis (26/7/2018).

Jabatan dan organisasi

Berbagai jabatan dan organisasi disandang oleh Nurdin.

Dia tercatat menjabat sebagai Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia, President Director of Global Seafood Japan, Director of Kyusu Medical Co. Ltd Japan, Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar.

Begitu juga jabatan di berbagai organisasi, di antaranya Ketua Persatuan Alumni dari Jepang Sulawesi Selatan, Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia Reformasi Sulawesi Selatan, Ketua Umum Persatuan Sarjana Kehutanan Sulawesi Selatan, dan Ketua Yayasan Maruki Makassar.

 Gubernur Sulawesi Selatan itu juga pernah menjabat Ketua Badan Majelis Jami'ah Yayasan Perguruan Islam Athirah Bukit Baruga, Ketua Umum KONI Kabupaten Bantaeng, Badan Penasehat PGRI Kabupaten Bantaeng, Ketua Bidang Pertanian APKASI 2010-2015.

Kemudian, Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Provinsi Sulawesi Selatan 2010-2015, dan Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada 2015 hingga sekarang.

Banyak prestasi

Gubernur Sulsel satu ini juga telah mengukir banyak prestasi. Mulai dari Bung Hatta Anti Corruption Award sampai tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Joko Widodo.

Melansir Kompas.com, Kamis (14/12/2017), Nurdin Abdullah meraih Bung Hatta Anti-Coruption Award (BHACA) pada 2017. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Bupati Banteng, Sulawesi Selatan.

Penghargaan ini diberikan kepada dua tokoh oleh BHACA di Jakarta pada 2017, yakni Nurdin sendiri dan Heru Pambudi.

Ia terpilih karena memiliki komitmen dalam membangun pemerintah daerah yang bersih dari korupsi.

Pada 2017 lalu, Nurdin juga mendapatkan penghargaan dari Pusat Kajian Keuangan Negara untuk kepala daerah yang memiliki inovasi, terobosan, dan gagasan, sehingga mampu menginspirasi elemen pemerintah maupun masyarakat dalam membumikan otonomi daerah.

Penghargaan ini diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (15/6/2017) bersama 21 kepala daerah lainnya.

Sebelumnya di 2016, Presiden Joko Widodo bahkan memberikan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa.

Salah satunya adalah Nurdin Abdullah yang meraih Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.

Melansir Kompas.com, Senin (15/8/2016), tanda kehormatan ini diberikan atas usulan dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Nurdin dinilai berjasa besar dalam bidang koperasi dan UMKM dengan menata PKL di Pantai Seruni dan Kamalaka.

SUMBER:

https://money.kompas.com/read/2021/02/28/122616826/intip-gaji-sebulan-nurdin-abdullah-gubernur-sulsel-yang-ditangkap-kpk?page=all#page2

https://makassar.tribunnews.com/2021/02/27/bukan-makassar-new-port-ali-fikri-ungkap-proyek-bikin-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-ditangkap-kpk?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved