Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Paspampres Tendang Pengendara Moge

Paspampres Tendang Pengendara Moge, Berikut Ini 9 Wilayah yang Masuk Ring 1 Pengamanan

Wilayah tersebut masuk dalam klasifikasi Ring 1 yang diamankan oleh Paspampres dan dibantu oleh Bagian Ketertiban dan Keamanan Dalam (Tibkamdal)

Foto kolase/@bodatnation
Paspampres Tendang Pengendara Moge, Berikut Ini 9 Wilayah yang Masuk Ring 1 Pengamanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Paspampres angkat bicara terkait video viral yang menyebut salah seorang anggota Paspampres menendang pengendara motor gede alias Moge di Jalan Veteran III, Jakarta, pada Minggu, (21/2/2021).

Komandan Paspampres Mayor Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa pelaku yang menendang pengendara motor dalam video tersebut merupakan anggotanya.

Menurutnya pengendara terpaksa ditendang karena menerobos jalan yang sedang ditutup.

Peristiwa dialami pengendara motor yang ditendang oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) viral di kalangan masyarakat.

Baca juga: Satu Pengendara Moge Penerobos Ring 1 Paspampres Akan Diperiksa, Namanya Sudah DIkantongi

Baca juga: Kisah Ketakutan Paspampres Zaman Presiden Soeharto, Disuruh Masukkan Helm ke Museum

Baca juga: Ganasnya Paspampres Lumpuhkan Geng Moge yang Terobos Ring 1 Kepresidenan, Ancaman Bahaya

Peristiwa ini terjadi di Jalan Veteran III, yang berada di belakang Istana Kepresidenan.

Wilayah tersebut masuk dalam  klasifikasi Ring 1 yang diamankan oleh Paspampres dan dibantu oleh Bagian Ketertiban dan Keamanan Dalam (Tibkamdal) Sekretariat Presiden dan Bagian Kendaraan dan Keamanan Dalam (BKKD).

Mengutip Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau obyek yang masuk klasifikasi Ring 1:

1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

2. Istana Merdeka

3. Istana Negara

4. Gedung Kantor Presiden

5. Gedung Kantor Staf Presiden

6. Wisma Negara

7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden

8. Istana Wakil Presiden

9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden

Mengutip Portal PPID TNI, Paspampres bertanggung jawab penuh atas keselamatan hidup Very-Very Important Person (VVIP).

VVIP yang dimaksud terdiri dari Presiden RI beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, Mantan Presiden/Wakil Presiden.

Selain itu, tamu Negara setingkat kepala Negara atau kepala pemerintahan, beserta keluarga mereka, yang berkunjung ke Indonesia.

Dalam melaksanakan sebuah operasi pengamanan, Paspampres berkoordinasi dengan unsur Polri dan TNI yang berwenang di lokasi yang dikunjungi oleh VVIP.

Secara umum terdapat tiga lapis penjagaan dalam sebuah operasi pengamanan. Paspampres bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan terdalam (Ring 1) atau yang berada paling dekat dengan VVIP.

Lapis penjagaan selanjutnya, sebut saja Ring 2 dan Ring 3, dilakukan oleh unsur Polri dan TNI yang berwenang.

Berbagai usaha meminimalisir ancaman bermacam-macam bentuknya, seperti pengintaian oleh penembak jarak jauh, pemasangan security dan X-Ray door.

Penjagaan ketat juga mencakup pengawal pribadi VVIP yang siap menjadi human shield atau tameng manusia demi keselamatan jiwa VVIP.

Besok, Rombongan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/pengendara-moge' title='Pengendara Moge'>Pengendara Moge</a> yang Ditendang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/paspampres' title='Paspampres'>Paspampres</a> Bakal Dipanggil Polisi

Bakal Dipanggil Polisi

Polda Metro Jaya akan memanggil rombongan pengendara motor gede (moge) yang ditendang anggota Paspampres karena menerobos ring 1, Istana Kepresidenan, Jakarta pada Minggu (21/2/2021) lalu.

"Identitas sudah ada. Dan sudah kita surat undangan klarifikasi. Besok mereka menyanggupi untuk datang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Lebih lanjut, Fahri menyatakan pihak kepolisian diketahui memanggil satu orang untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

Namun, pengendara moge itu akan membawa teman-temannya yang turut hadir dalam insiden tersebut.

"Kita kan undang kan ada satu orang. Tapi mereka menyanggupi beberapa orang datang. Kita sudah tahu identitasnya. Tapi dari satu orang itu mengajak orang lain untuk hadir," ungkap dia.

Menurut Fahri, pemeriksaan kali ini hanya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku.

Termasuk dengan kemungkinan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku.

"Kalau dilihat dari medsos itu kan ada dugaan pelanggaran lalin. Jadi kita mengklarifikasi termasuk juga nanti kalau ada pelanggaran protokol kesehatan. Kita masukkan dulu dalam keterangan, nanti apa gimana ada pelanggaran hukumnya kita koordinasikan dengan yang lain. Jadi dugaan sementara adalah pelanggaran lalin yang terjadi saat kejadian," tukasnya.

Amanda Manopo Dikabarkan Labrak Ibunya, Kuasa Hukum Jadi Saksi Mata? Ini yang Terjadi

Penjelasan Paspampres

Sebelumnya, Paspampres angkat bicara terkait video viral yang menyebut salah seorang anggota Paspampres menendang pengendara motor gede alias Moge di Jalan Veteran III, Jakarta, pada Minggu, (21/2/2021).

Komandan Paspampres Mayor Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa pelaku yang menendang pengendara motor dalam video tersebut merupakan anggotanya.

Menurutnya pengendara terpaksa ditendang karena menerobos jalan yang sedang ditutup.

"Pada hari Minggu (21/2/2021) sekira pukul 06.00 anggota Paspampres yang sedang melaksanakan tugas pengamanan instalasi di Kantor Wapres terpaksa melumpuhkan pengendara motor/komunitas motor yang sedang melaksanakan Sunday Morning Riding (Sunmori), karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yang ditutup oleh pembatas jalan (cones)," katanya saat dihubungi, Jumat, (26/2/2021),

Ia menambahkan bahwa Jalan tersebut merupakan ring 1, Istana Kepresidenan, Jakarta. Jalan tersebut bagian dari instalasi VVIP yang menjadi tugas Paspampres untuk mengamankannya.

"Perlu diketahui bahwa Jalan Veteran III tersebut merupakan Ring 1 Instalasi VVIP yang menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala hakikat ancaman," katanya.

Pengendara motor kata Agus terpaksa ditendang karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1.

Hal itu diatur dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.

"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Moge Ditendang Paspampres, Ini 9 Wilayah di Sekitar Istana yang Masuk Ring 1

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved