Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Nurdin Abdullah Bersumpah: ''Saya Tidak Tahu, Demi Allah, Demi Allah''

Nurdin Abdullah bersumpah dan melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.() 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyatakan bahwa tak tahu apa-apa terkait kasus yang menjeratnya.

Diketahui, Nurdin Abdullah ditangkap bersama 5 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/02/21).

Nurdin Abdullah juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

"Demi Allah saya tidak tahu apa-apa," katanya.

Nurdin Abdullah pun melontarkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya.

"Saya (sampaikan) mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gubernur' title='Gubernur'>Gubernur</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sulawesi-selatan' title='Sulawesi Selatan'>Sulawesi Selatan</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> oleh <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, di Gedung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> menyatakan telah menetapkan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gubernur' title='Gubernur'>Gubernur</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sulawesi-selatan' title='Sulawesi Selatan'>Sulawesi Selatan</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a> juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.

(Foto: Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Karena memang kemarin itu saya enggak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya.

Saya tidak tahu, Demi Allah, Demi Allah," kata Nurdin.

Lebih lanjut, dirinya juga menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya seraya menuju mobil tahanan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

setelah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah juga turut menetapkan dua tersangka lain yang terlibat.

Kedua orang tersebut yakni Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin.

Tidak hanya itu, terdapat nama Agung Sucipto (AS) sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba serta kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli.

(Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima)

Sedangkan untuk tersangka Edy, Firli mengatakan pihaknya menahan yang bersangkutan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” tukas Firli.

Pada kasus tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2 Miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Firli Bahuri mengatakan, penyuapan uang tersebut merupakan upaya Agung untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli.

Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edi Rahmat.

Diketahui Edy Rahmat merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Tidak hanya itu Firli mengatakan, Nurdin juga diduga menerima uang suap dari kontraktor lain pada akhir 2020, sebesar Rp200 juta.

Kemudian, pada awal Februari Nurdin melalui Samsul Bahri yang merupakan ajudannnya, menerima uang Rp 2.2 Miliar serta Rp 1 Miliar pada pertengahan Februari.

"Pada akhir tahun 2020, NA (Nurdin Abdullah) menerima uang sebesar Rp200 juta,

Pertengahan Februari 2021 melalui SB (Samsul Bahri) menerima uang Rp1 Miliar dan Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 Miliar," beber Firli.

Kendati demikian Firli tidak memerinci nama dari para kontraktor tersebut selain Agung Sucipto alias AS. (Tribun Network/fik/ris/wly)

(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sumpah Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel Setelah OTT KPK: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa, https://surabaya.tribunnews.com/2021/02/28/sumpah-nurdin-abdullah-gubernur-sulsel-setelah-ott-kpk-demi-allah-saya-tidak-tahu-apa-apa?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved