Sulut Maju
Manado & Tomohon Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran, Gubernur Ajak Kokohkan Komitmen Jaga Kerukunan
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Provinsi Sulut menyumbang 2 dari 10 kota yang masuk daftar Kota Paling Toleran di Indonesia sesuai penilaian Setara Institut.
Kota Manado dan Kota Tomohon masuk urutan ke-3 dan ke-4 sebagai Kota paling toleran.
Meskipun masyarakatnya majemuk, kehidupan 2,62 juta jiwa penduduk Sulawesi Utara yang berada di 11 kabupaten dan 4 kota hingga saat ini terus berjalan rukun, damai serta harmonis walau berbeda etnis, religi, budaya, dan adat istiadat.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, hasil penilaian Stara Institute ini menempatkna Manado dan Tomohon, dua kota di Sulut sebagai kota paling toleran makin mengokohkan komitmen terhadap kemajuan membangun kebersamaan dan merawat kemajemukan Sulut.
“Mari kita jaga kebersamaan ini. Masyarakat Sulawesi Utara selalu menjaga kerukunan antar umat beragama,” kata Olly beberapa waktu lalu.
Sejak menjadi memimpin Sulut, Olly selalu menggaungkan semboyan Torang Samua Ciptaan Tuhan.
Dikutip dari kompas.com, Setara Institute merilis laporan Indeks Kota Toleran Tahun 2020.
Dalam laporan tersebut terdapat 10 kota dengan skor toleransi tertinggi.
Rinciannya yakni, Salatiga (skor 6,717), Singkawang (6,450), Manado (6,200), Tomohon (6,183), Kupang (6,037), Surabaya (6,033), Ambon (5,733), Kediri (5,583), Sukabumi (5,546), dan Bekasi (5,530).
DirekturRiset Setara Institute, Halili mengungkap sejumlah atribut yang harus dimiliki kota toleran.
"Kota yang memiliki rencana dan kebijakan pembangunan yang kondusif bagi praktik dan promosi toleransi," kata Halili, dalam konferensi pers daring, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, tindakan pejabat di kota tersebut juga harus kondusif bagi praktik toleransi.
Ketiga, kota toleran memiliki tingkat pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan yang rendah atau tidak ada sama sekali.
Terakhir, kota toleran harus menunjukkan upaya yang cukup dalam tata kelola keberagaman identitas warganya.
Dalam studi ini, Setara menetapkan empat variabel dengan delapan indikator.
Variabel regulasi pemerintah kota memiliki indikator yakni, RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya serta kebijakan diskriminatif.
Variabel kedua adalah tindakan pemerintah. Indikatornya terdiri dari, pernyataan pejabat kunci tentang peristiwa intoleransi dan tindakan nyata terkait peristiwa.
Regulasi sosial menjadi variabel berikutny dengan indikator peristiwa intoleransi serta dinamika masyarakat sipil terkait peristiwa intoleransi.
Terakhir, demografi agama. Halili mengungkapkan, variabel itu mencakup indikator heteregonitas keagamaan penduduk dan inklusi sosial keagamaan.
"Scoring dalam studi ini menggunakan skala numerik 1-7, artinya dia gradasi dari kualitas buruk ke baik, 1 itu paling buruk, 7 itu paling baik," ungkapnya.
Adapun total terdapat 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia yang menjadi objek kajian dalam studi ini.
Setara menggabungkan kota-kota administratif di DKI Jakarta menjadi satu unit.
Sebab, kota administratif tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan daerah. (ryo)
• Ashanty Pulang, Istri Anang Hermansyah Langsung Sampaikan Pesan Penting Ini
• Terkait TGR Rp 61 Miliar di Minut, Polda Sulut: Tidak bisa Terburu-buru Lakukan Penindakan