Hakim Agung
Komisi Yudisial RI Buka Penerimaan Calon Hakim Agung RI, Ini Syaratnya
Berdasarkan Pendaftaran calon Hakim Agung tersebut berlangsung selama 22 hari, tepatnya 1-22 Maret 2021.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Yudisial RI membuka penerimaan usulan calon Hakim Agung tahun 2021.
Penerimaan tersebut dalam rangka memenuhi permintaan Mahkamah Agung tentang pengisian kekosongan jabatan hakim Agung pada MA RI.
Karena itu KY kembali mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat mengusulkan warga negara terbaik untuk menjadi calon Hakim Agung kamar perdata, kamar pidana, kamar militer, dan kamar TUN khusus pajak.
Berdasarkan pendaftaran calon Hakim Agung tersebut berlangsung selama 22 hari, tepatnya 1-22 Maret 2021.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui rilisnya yang diterima tribunmanado.co.id, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan pengumuman Komisi Yudisial RI Nomor 01/peng/pim/RH.01/02/03/2021 tentang penerimaan usulan calon Hakim Agung RI tahun 2021 bertanggal 1 Maret 2021, berikut formasi calon hakim yang dibutuhkan:
- Kamar Perdata = 2 orang
- Kamar Pidana = 8 orang
- Kamar Militer = 1 orang
- Kamar TUN khusus pajak = 2 orang
Adapun calon hakim yang akan diterima adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Hakim Karier
Syaratnya antara lain:
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum
- Berusia seurang-kurangnya 45 tahun
- Berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah hakim tinggi
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhatian akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
Hakim Nonkarier
Syaratnya antara lain:
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memepunyai keahlian di bidang hukum
- Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin
Perihal berkas persyaratan yang harus disiapkan calon sebagai berikut:
- Surat pengusulan
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan atau pengalaman organisasi dibuat di atas kerja bermeterai
- Fotokopy KTP
- Pasfoto terbaru (latar merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id
- Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter RS pemerintah
- Surat pernyataan pengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 tahun di buat di atas kertas bermateri
- Surat pernyataan tidak akan merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang berafiliasi dengan partai politik atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan jika diterima menjadi hakim agung di buat di atas materai
- Lembar penyerahan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) dari KPK
- Fotokopi NPWP
Formulir-formulit surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat diunduh di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id
Berkat terkait persyaratan diserta softcopy berkas yang dipindai ke dalam format PDF dan disimpan di media flashdik dimasukkan dalam map plastik untuk selanjutkan dikirim melalui pos ke KR RI up Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI di Jl Kramat Raya No 57 Jakarta Pusat.
Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian dan wawancara.
Dalam proses seleksi, tidak dipungut biaya apapun.