Terkini Nasional
Ingat Akil Mochtar? Mantan Ketua MK Tak Berkutik di Depan Artidjo Alkostar, Heboh Sampai Luar Negeri
Kasus Akil Mochtar dulu sangat memalukan Indonesia bahkan dibahas di media-media asing; ketua mahkamah konstitusi ditangkap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Akil Mochtar?
Mantan Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditangkap menerima pemberian
Awalnya sempat berkelit, namun fakta-fakta dan bukti membuat mulutnya terbungkam.
Kasus Akil Mochtar dulu sangat memalukan Indonesia bahkan dibahas di media-media asing; ketua mahkamah konstitusi ditangkap.
Pada hari Rabu, 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jakarta terkait dugaan menerima suap dalam penanganan gugatan pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Esok harinya, ia dan 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kelima orang tersebut salah satunya Chairun Nisa, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, bupati Gunung Mas Hambit Bintih, seorang pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardana yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Pada saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di gedung Mahkamah Konstitusi, penyidik KPK menemukan narkoba dan obat kuat.
Barang bukti itu langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan ditangani pihak BNN.
Pada 5 Oktober, setelah menggelar pertemuan dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan Akil Mochtar dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.
Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar.
MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.