Berita Otomotif
Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta, Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini
Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta.
Harga ini setelah aturan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) nol persen untuk mobil baru.
Aturan Pajak 0 Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Senin (1/3/2021).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Kronologi Kuli Bangunan Hilang di Balik Sofa saat Kepergok Selingkuh, Ternyata Punya Terowongan
Baca juga: Masih Ingat Ivan Fadilla, Mantan Suami Venna Melinda? Sosok Istrinya Kini Bukan Orang Sembarang
Baca juga: Pria Ini Dibunuh Ayam Jantan Peliharaannya, Meninggal Karena Kehabisan Darah
TONTON JUGA :
Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor
dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Ada total 21 model kendaraan bermotor roda empat yang sudah bisa memanfaatkan
insentif PPnBM hingga nol persen.
Enam diantaranya diwakilkan dari merek Toyota.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan,
setidaknya ada enam mobil baru yang mendapatkan diskon pajak mobil baru.
Bahkan ada yang mendapatkan diskon hingga 65 juta.
Berikut daftar harga mobil baru Toyota setelah mendapat diskon pajak mobil baru,
berlaku per 1 Maret 2021:
Vios G CVT : Rp 281,6 juta ( turun Rp 65,25 juta)
Yaris TRD CVT 3AB : Rp 279,5 juta ( turun Rp 19,75 juta)
Sienta V CVT : Rp 274,7 juta ( Rp 20,15 juta)
Avanza 1.3 G MT : Rp 206,7 Mio ( Rp 13,85 juta)
Veloz 1.5 MT : Rp 224,3 juta ( Rp 14,95 juta)
Rush TRD AT : Rp 251,5 juta ( Rp 17,6 juta)
“Itu adalah tipe-tipe yang paling laris dari masing-masing model mobil Toyota,” ujar Anton Jimmi
saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Anton mengatakan, penurunan harganya memang bervariasi.
Mulai dari Rp 13 juta bahkan sampai Rp 65 juta.
“Yang paling besar adalah Toyota Vios, karena PPnBM untuk jenis sedan memang lebih
besar (30 persen),” kata Anton.
Regulasi
Manteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif
ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
Pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasol produksi dalam negeri
yang dimanfaatkan dalam kegiatan kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 70 persen,” tulis aturan
tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).
Total terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar.
Dalam regulasi itu juga dicantumkan langsung setidaknya ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.
Total terdapat enam merek yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, yaitu Toyota,
Daihatsu, Mitsubishi, Honda, Suzuki, dan Wuling.
Nissan juga disebut dalam regulasi, namun karena insentif PPnBM ini dikarenakan
pada Harga Pokok Penjualan (HPP) alias harga pabrik, maka brand Nissan Livina tercantum
di bawah payung Mitsubishi.
Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil
dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan
dan kendaraan berpenggerak 4x2.
(Kompas.com/Aprida Mega Nanda)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Masih Ingat Harun Yahya? Sering Dikelilingi Banyak Wanita Cantik, Kini Dipenjara 1.075 Tahun
Baca juga: Sosok Brata Angga Kartasasmita, Dokter Kecantikan yang Disebut-sebut Jadi Pacar Baru Ayu Ting Ting
Baca juga: Kisah Reinhard Bonnke, Penginjil Jerman Terpanggil Melayani di Afrika, 79 Juta Jiwa Diselamatkan
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Pajak 0 Persen Mulai Berlaku, Harga Mobil Toyota Turun sampai Rp 65 Juta"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana