Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artidjo Alkostar

Sosok Artidjo Alkostar, Pria yang Ditakuti Para Koruptor, Dikenal Sederhana & Pekerja Keras

Profil dan Biodata Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK yang meninggal Dunia Hari Ini.

Istimewa
Artidjo Alkostar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia hari ini, Minggu 28 Februari 2021.

Artidjo Alkostar merupakan salah satu tokoh yang ditakuti para koruptor.

Artidjo Alkostar diketahui adalah mantan hakim agung.

Ia bukan orang asing di ranah penegakan hukum di Indonesia.

Artidjo Alkostar diketahui beberapa kali berhasil memperberat hukuman terhadap terpidana korupsi, seperti, Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, dan Angelina Sondakh.

Artidjo Alkostar tercatat menadi dewan pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2019-2023.

Melansir artikel Tribunnews berjudul "BREAKING NEWS: Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia" Menko Polhukam Mahfud MD mengabarkan bahwa Artidjo Alkostar telah meninggal dunia hari ini, Selasa (28/2/2021).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras."

"Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebaga salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," tulis Mahfud.

Berikut SURYA.co.id merangkum Profil dan Biodata Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK yang meninggal Dunia Hari Ini.

Biodata Artidjo Alkostar

Artidjo Alkostar adalah pria kelahiran Situbondo. 22 Mei 1948 silam.

Ia masih memiliki darah Madura dari kedua orang tuanya yang berasal dari Sumenep.

Rekam jejak pendidikan Artidjo Alkostar diawal dari pendidikan SMA yang ia tamatkan di Asem Bagus, Situbondo.

Gelar Sarjana Hukum yang dimiliki oleh Artidjo Alkostar didapatkan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1976 silam.

Artidjo Alkostar lalu melanglang buana ke negeri paman sam, Amerika Serikat untuk melanjutkan pendidikan Magister (S2) di Universitas Nortwester, Chicago pada tahun 2002 silam.

Selain rekam jejak pendidikan formal, Artidjo Alkostar mengenyam pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

1. Menjabat Sebagai Dewan Pengawas KPK

Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik presiden dikenal memiliki integritas yang baik.

Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.

Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.

Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.

Dikenal garang, Artidjo juga merupakan sosok hakim yang sederhana.

2. Pekerja Keras

Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar (TRIBUNNEWS.COM)

Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal sebagai pekerja keras.

Dikutip dari Kompas.com, selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun.

Artidjo mengaku, kerja ikhlaslah yang menjadi pegangan dirinya dalam bekerja.

"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya kepada Kompas.com pada Rabu, 29 Mei 2018.

Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.

Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.

3. Perkara yang Ditangani

Anas Urbaningrum

Tuntutan KPK: 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 8 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 7 tahun penjara
Vonis kasasi: 14 tahun penjara (naik 7 tahun penjara tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa)

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Akil Mochtar

Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup
Vonis kasasi: Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa)

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap

Angelina Sondakh

Tuntutan KPK: 12 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis kasasi: 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa)

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap

Hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).

Luthfi Hasan Ishaaq

Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis kasasi: 18 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa)

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme

Irjen Djoko Susilo

Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta: 18 tahun penjara
Vonis kasasi: 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa)

Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme

4. Miliki Harta Paling Sedikit Dibanding Anggota Dewan Pengawas KPK Lainnya

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.

Jumlah harta ini paling sedikit dibanding jumlah harta Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya.

Berdasarkan LHKPN terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar, Hardjono Rp 13,815 miliar, Albertina Ho Rp 1,179 miliar.

5. Miliki Motor Jadul, Honda Astrea Tahun 1978

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir, Artidjo tak memiliki kendaraan mewah.

Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta.

Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.

Selain itu, Artidjo memliki dua bidang tanah di Sleman.

Berikut rincian harta Artidjo sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN pada 29 Maret 2018:

Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000
Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000
Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000
Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000
Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000
Kas dan setara kas Rp 60.036.576

Total harta kekayaan Rp. 181.996.576

6. Meninggal Dunia

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga menjabat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal Dunia.

Hal itu disampaikan Menteri Kordinator bidang Polhukam Mahfud Md dalam akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).

"Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebaga salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu," kata Mahfud.

Mahfud menceritakan sosok Artidjo semasa hidupnya. Artidjo Alkostar kata Mahfud adalah sosok hakim yang dikenal tegas pada koruptor.

"Dia adalah Hakim Agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik." katanya.

Artidjo dulunya kata Mahfud sempat menjadi pengajarnya di Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Ia sempat menjadi pengacara, dan dikenal lurus.

"Tahun 1978 Artidjo menjadi dosen saya di FH-UII. Dia juga yang menginspirasi saya menjadi dosen dan menjadi aktivis penegakan hukum dan demokrasi. Pada 1990/1991 saya dan Mas Artidjo sama-sama pernah menjadi visiting scholar (academic researvher) di Columbia University, New York. RIP, Mas Ar," pungkas Mahfud.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Artidjo Alkostar, Dewan Pengawas KPK yang Meninggal Dunia Hari Ini, Kelahiran Situbondo
Penulis: Abdullah Faqih/Adrianus Adhi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved