Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Meskipun Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Sulsel Bersumpah Demi Allah Tidak Tahu Apa-apa

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.

Editor: Fistel Mukuan
Tribunnews/Jeprima
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

2.  Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari

Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening,  jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur  Sulsel, sebagai berikut :

a. AS (Agung Sucipto, tidak dibacakan) Kontraktor;

b. NY (Nuryadi, tidak dibacakan) Sopir AS;

c. SB (Samsul Bahri, tidak dibacakan) Ajudan NA;

d. ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;

e. IF (Irfan, tidak dibacakan) Sopir/keluarga ER;

f.   NA (Nurdin Abdullah, tidak dibacakan) Gubernur Sulsel. 

Baca juga: Sosok Amelia Natadipura, Wanita Berhijab yang Dipuji Nikita Mirzani, Wajah Mereka Dinilai Mirip

3.  Kronologis Tangkap Tangan

•    Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AS kepada NA melalui perantaraan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

• Pukul 20.24 Wib,  AS bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu.

• Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER   bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar.

• Dalam perjalanan tersebut, AS menyerahkan  proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada ER.

• Sekitar pukul 21.00 Wib, IF kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.

•    Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sedangkan sekitar pukul 00.00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved