Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Meskipun Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Sulsel Bersumpah Demi Allah Tidak Tahu Apa-apa

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.

Editor: Fistel Mukuan
Tribunnews/Jeprima
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar dalam koper pada konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr kini ditetapkan sebagai tersangka.

Orang nomor satu di Sulsel ini ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Kader partai PDI Perjuangan ini, dijemput rombongan KPK pada pada Sabtu 27 Fabruari 2021 di rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Kini status Gubernur Sulsel ini status hukumnya sudah disampaikan KPK dalam konferensi pers, Minggu (28/2/2021).

Dalam konferensi pers tersebut Nurdin Abdullah menggunakan rompi tahanan KPK.

Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Nurdin Abdullah menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum, Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucapnya saat menuju mobil tahanan KPK.

Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

POINTERS KONFERENSI PERS

Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji  dan Gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Sabtu, 27 Februari 2021

1.  Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved