Nurdin Abdullah Ditangkap
KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Tersangka, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Rahmat dan Agus Sucipto yang dikenal sebagai kontraktor jalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Nurdin Abdullah resmi menyandang status tersangka.
Status tersebut diumumkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Sulsel atas kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon maaf," kata Nurdin kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021) dini hari.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Penetapan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulawesi Selatan.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
"Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Wanita Cantik Veronica Moniaga, Jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Ini Penampakan Uang Suap Rp 2 Miliar yang Diterima Gubernur Sulsel, Uang Seratus Ribuan Tersusun
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 23.00 WITA.
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasning, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli.
Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Proyek Jalan
Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Penangkapan Gubernur Sulsel ini membuat masyarakat berspekulasi, apa proyek yang sampai menjerat kepala daerah yang dikenal bersih tersebut
Ada yang menyebut bahwa Gubernur Sulsel ditangkap akibat proyek Makassar New Port.
Namun hal tersebut dibantah tegas Jubir KPK Ali Fikri. Ia mengatakan bukan Makassar New Port yang bikin Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK.
Saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan korupsi apa hingga orang nomor satu di Sulsel dan rekan-rekannya itu diringkus, Ali menyebut berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan.
"Iya infrastruktur jalan," kata Ali Fikri.
Ancaman Hukuman
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Firli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah turut menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat (ER).
Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor yang diduga memberikan suap kepada Nurdin.
Terhadap Edy, Firly mengatakan, KPK menahannya di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Sementara Agung ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavlin C1,” ucap Firli.
Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang sebagian di Kompas.com dengan judul "Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Langsung Tahan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah" dan sebagian di Tribunnews