Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

KPK Amankan 3 Tersangka di Lokasi Berbeda, Berikut Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Amankan 3 Tersangka di Lokasi Berbeda terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah.

Editor: Alexander Pattyranie
Dokumen Tribun Timur
Veronica Moniaga saat menemani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Amankan 3 Tersangka di Lokasi Berbeda terkait OTT Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah!

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Hasil Liga Italia Verona Vs Juventus, Skor Imbang 1-1, Cristiano Ronaldo Berhasil Cetak 1 Gol

Baca juga: Masih Ingat Ratu Rizky Nabila? Tiba-tiba Gugat Cerai Suaminya Dulu Menikah Setelah 3 Hari Berkenalan

Baca juga: Kisah Ketakutan Paspampres Zaman Presiden Soeharto, Disuruh Masukkan Helm ke Museum

TONTON JUGA :

Nurdin Abdullah serta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur

di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Berikut kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap orang nomor satu

di Sulsel itu berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari:

1. Jumat 26 Februari 2021

Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang

oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat

sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/firli-bahuri' title='Firli Bahuri'>Firli Bahuri</a> memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a>, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Foto : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

2. Pukul 20.24 WIB

Agung Sucipto bersama Irfan alias IF (sopirnya) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar.

Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy Rahmat, sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

5. Sekira pukul 21.00 WIB, Irfan mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat.

6. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

"Sekira pukul 24.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

7. Pukul 02.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, dalam dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Provinsi Sulawesi Selatan ini, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto.

Gubernur Sulawesi Selatan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a> sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nurdin-abdullah' title='Nurdin Abdullah'>Nurdin Abdullah</a>, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Foto : Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

Selain Nurdin, KPK juga turut menetapkan dua orang tersangka lainnya yang turut terlibat yakni Edi Rahmat alias ER dan Agung Sucipto alias AS.

Tersangka Edy ini sendiri kata Firli merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulawesi Selatan sedangkan Agung merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB).

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kini Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Dewi Agustina)

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 03.00 WIB, Seorang Pengemudi Mobil Tewas, Truk di Depan Tiba-tiba Ditabrak

Baca juga: Penampakan Rumah Agung Sucipto, Kontraktor Diduga Korupsi dengan Gubernur Nurdin Abdullah, Mewah?

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Wanita Cantik Veronica Moniaga, Jubir Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 3 Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/kronologis-ott-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-3-tersangka-diamankan-di-lokasi-berbeda.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved