Nurdin Abdullah Ditangkap
Gubernur Sulsel Ditangkap, Firli Bahuri: Pejabat yang Ada Penghargaan Bukan Berarti Tak Bisa Korupsi
Penangkapan KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah jadi sorotan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan,
Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK
Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk
penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.
Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli: Pejabat yang Pernah Raih Penghargaan Bukan Berarti Tidak Bisa Korupsi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/firli-pejabat-yang-pernah-raih-penghargaan-bukan-berarti-tidak-bisa-korupsi?page=all.