Kerumunan di NTT
Dilaporkan karena Buat Kerumunan, Polri: Tak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kunker Presiden ke NTT
Terkait kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur. Diketahui kunjungan kerja tersebut menyebabkan kerumunan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur.
Diketahui kunjungan kerja tersebut menyebabkan kerumunan.
Hal tersebut mendapat perhatian publik dan dianggap pelanggaran protokol kesehatan hingga di laporkan, Begiin respon Polri.
Baca juga: Singgung soal Kebohongan, Marzuki Alie: Nanti Saya Buka Satu-satu Pembohongnya SBY
Baca juga: Kecelakaan Tadi Dini Hari, Truk Tangki Pembawa Air Terguling di Area Pertanian Warga
Baca juga: Berikut Fitur dan Varian New Honda CR-V, Mobil yang Miliki Teknologi Keselamatan Canggih
Kerumunan yang terjadi saat Presiden Jokowi berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada pelanggaran hukum.
Selain berkerumun, Presiden Jokowi juga membagiakn souvenir pada masyarakat yang membludak.
Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan
kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal itu juga
menjadi alasan Bareskrim Polri menolak dua pelaporan yang
dilaporkan oleh dua LSM beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah
melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan,
Ka SPKT Bareskrim polri menyimpulkan bahwa tidak ada
pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,"
kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Lebih lanjut, kata Rusdi,
pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan
tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI)
terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau
Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/28/polri-pastikan-tidak-ada-pelanggaran-hukum-terkait-kerumunan-massa-saat-jokowi-kunker-di-ntt
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Polri : Tak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Presiden Jokowi Kunker ke NTT, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/28/polri-tak-ada-pelanggaran-hukum-terkait-kerumunan-massa-saat-presiden-jokowi-kunker-ke-ntt?page=all.