OTT Gubernur Sulsel
KPK Nyatakan Status Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Belum Tersangka
Ini baru menarik. Meski pun sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun status orang nomor satu di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bel
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini baru menarik. Meski pun sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun status orang nomor satu di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah belum dijadikan tersangka.
Ini karena KPK tak mau gegabah bertindak.
Kabarnya status hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya yang terjerat Operasi Tangkap Tangan ( OTT) ditentukan malam ini, Sabtu (27/2/2021).

Demikian disampaikan pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini.
"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Fikri.
Adapun Nurdin dan lima orang tersebut ditangkap Jumat (26/2/2021) malam.
Baca juga: 4 Zodiak Ini Sering Patah Hati, Mereka Tetap Tegar dan Tidak Putus Asa, Kamu Termasuk?
Baca juga: Cerita Pilu Abdullah, Warga Aceh yang Harus Tinggal Berdampingan dengan Sapi Bersama Keluarganya
Ia melanjutkan, hingga kini KPK masih memeriksa secara intensif Nurdin dan lima orang tersebut.
Untuk itu, ia berharap semua pihak menunggu proses pemeriksaan KPK.
"Kami saat ini masih memeriksa intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," ujarnya.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Merah Putih. Nurdin diboyong ke Gedung Dwiwarna bersama lima orang lainnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Selain itu, Fikri menegaskan, pihaknya akan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku terhadap enam orang yang tertangkap tangan di Sulawesi Selatan.
"Kami pastikan KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambah dia.
Selain Nurdin Abdullah, KPK menangkap lima orang lainnya yang merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta.
Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di Gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Tampak Nurdin mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.
Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di gedung KPK.
Terdengar, Nurdin hanya mengucapkan kata 'tidur'.
"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV.
Profil dan harta kekayaan Nurdin
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikabarkan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga, Nurdin terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Namun, sampai kini KPK belum bisa memberikan informasi lengkap terkait kasus korupsi yang dimaksud.
Berikut profil dan harta kekayaan yang dimilik Nurdin Abdullah, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.
1. Kehidupan Pribadi
Dikutip dari laman Sulselprov.go.id, Gubernur Sulsel itu bernama lengkap M. Nurdin Abdulllah.
Ia lahir pada tanggal 7 Februari 1963 di Pare Pare, Sulawesi Selatan.
Pria ini menikah dengan wanita bernama Liestiaty F. Nurdin di tahun 1986.
Pernikahannya dengan Liestiaty ini dikaruniai 3 anak, yakni 2 putra, satu putri.
Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah (Humas Pemprov Sulsel)
2. Riwayat Pendidikan
Nurdin lulus SD pada tahun 1976. Sementara jenjang SMP, ia lulus di tahun 1979.
Lalu, ia melanjutkan pendidikannya di SMA 5 Makassar, dan lulus pada tahun 1982.
Gubernur Sulsel ini bahkan memiliki tiga gelar, hasil perkuliahan yang ia tempuh.
Ia pernah mengambil S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Hasanuddin, lulus tahun 1986.
Adapun gelar magister (1991) dan doktor (1994), ia dapat dari menempuh pendidikan di Agriculture Kyushu University Jepang.
Selain itu, ia juga memiliki riwayat pendidikan/ latihan jabatan, yakni Pra Jabatan Tahun 1987 dan LEMHANAS RI Angkatan IV tahun 2010.
3. Riwayat Jabatan
Masih dari sumber yang sama, ternyata Nurdin pernah menjadi Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah kunjungi Kabupaten Jeneponto, Jumat (25/1/2019). TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM (Tribun Timur/Ikbal Nurkarim)
Adapun daftar jabatan lain yang pernah ia emban, antara lain:
Presiden Direktur PT Maruki Internasional Indonesia
President Director of Global Seafood Japan
Director of Kyusu Medical Co. Ltd. Japan
Dewan Penyantun Politeknik Negeri Makassar
Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2008 - 2013
Bupati Bantaeng, Masa Bakti 2013 - 2018
Gubernur Sulawesi Selatan, Masa Bakti 2018-2023
4. Riwayat Organisasi
Ketua Persatuan Alumni dari Jepang - Sulawesi Selatan
Ketua Umum Masyarakat Perhutanan Indonesia Reformasi Sulawesi Selatan
Ketua Umum Persatuan Sarjana Kehutanan Sulawesi Selatan
Ketua Yayasan Maruki Makassar
Ketua Badan Majelis Jami'ah Yayasan Perguruan Islam Athirah Bukit Baruga
Ketua Umum KONI Kabupaten Bantaeng
Badan Penasehat PGRI Kabupaten Bantaeng
Ketua Bidang Pertanian APKASI, 2010 - 2015
Koordinator Wilayah Assosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Provinsi Sulawesi Selatan, 2010 - 2015
5. Jumlah Harta Kekayaan Capai Rp 51 Milyar
Dilansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran negara Tahun 2019 (elkhpn), Nurdin memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 51 Milyar.
Terlihat, adapun bentuk harta yang banyak dimiliki Nurdin, yakni 54 sertifikat tanah dengan luas yang berbeda -beda.
Untuk harta transportasi, terdaftar sebuah mobil Toyota Alphard tahun 2016, yang merupakan hasil sendiri dengan kisaran Ro 300 Juta.
Sementara itu, Nurdin melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000.
Lalu, jumlah kas dan setara kas sekitar Rp 267..411.628.
Adapun, harta lain milik Nurdin sebesar Rp 1,15 Milyar.
Ia juga mempunya hutang sebesar Rp 1.250.000.
Sehingga, total harta kekayaan yang dimiliknya mencapai Rp 51.356.362.656.
Ketua KPK Pastikan Umumkan Status Nurdin Abdullah Setelah Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Selesai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," kata Firli saat dikonfirmasi, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Sabtu (27/2/2021).
Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Ia menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK langsung menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring OTT ke markas antirasuah.
"(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan," ujar Firli.
Diketahui, tim penindakan KPK menggelar OTT pada Jumat (26/2/2021) malam hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari di daerah Sulawesi Selatan.
Salah satu yang diamankan tim penindakan dalam opersi senyap kali ini adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa suap.
Selain itu, tim penindakan KPK juga dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang dalam OTT ini yang diduga dijadikan alat suap.
Belum diketahui berkaitan dengan kasus apa OTT di Sulawesi Selatan ini.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
(Tribunnews.com/Shella/Ilham Rian)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Malam Ini, KPK Tentukan Status Nurdin Abdullah dan 5 Orang yang Ditangkap di Sulsel