Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah Ditangkap

Diduga, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Padahal KPK Sudah Peringatkan

"KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya

Editor: Fistel Mukuan
tribun timur
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diduga Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan Gubernur Sulsel diketahui melalui grup WhatsApp di Kota Makssar, Ibu Kota Sulawesi Selatan sejak Sabtu (27/2/2021) dini hari tadi.

Kini Sulsel ramai membahas gosip penangkapan Gubernur Sulsel.

Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga yang dikonfirmasi kabar ini merespon singkat.

"Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi." kata Vero via pesan WhatsApp.

Beredar Informasi di grup-grup percakapan WhatsApp, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) ditangkap KPK.

Informasi yang beredar, NA dijemput di Gubernuran, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, sekitar Pukul 02.00 wita.

Ada yang menulis di Group WhatsApp, “ditangkap bersama Anggu..”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK.

Sejauh ini, keterangan hanya diperoleh dari Juru Bicara NA, Veronica Moniaga. Itu pun masih simpang siur.

Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekutar oukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.

“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujar sumber Tribun tersebut.

Tribun-timur.com terus berusaha  mendapatkan konfirmasi dari KPK maupun dari Nurdin Abdullah..

Beredar kronologi penangkapan Nurdin Abdullah:

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan
Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan (tribun timur)

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);

2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);

3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn);

4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);

5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan  Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung membawa  Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr  dan Rombongan langsung ke KLINIK TRANSIT di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.

Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain :

1. Iptu. Cahyadi;

2. Bripka. Laode Budi;

3. Briptu. Sardi Ahmad;

4. Bripda. M. Syaharuddin.

Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Ditangkap KPK Sabtu Dini Hari, Bukti Uang Rp 1 Miliar

Baca juga: Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan

Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00Wita.

Padahal kemarin KPK baru saja peringatkan para kepala daerah yang baru dilantik jangan korupsi

KPK mewanti-wanti kepala daerah yang baru dilantik jangan melakukan praktik rasuah.

Sebab sebagaimana data KPK, sejak 2004 hingga Februari 2021 terdapat 126 kepala daerah yang terdiri dari 110 Bupati/ Wali Kota dan 16 Gubernur yang ditetapkan lembaga antirasuah sebagai tersangka korupsi.

"KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Jumat (26/2/2021).

KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.

Para kepala daerah juga diingatkan KPK untuk mewujudkan janji-janjinya selama masa kampanye serta menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

"KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat," ujar Ipi.

Ipi menerangkan berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Beberapa di antaranya terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.

Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan
Sosok Nurdin Abdullah, Bupati Pertama Bergelar Profesor, Koleksi Lebih dari 100 Penghargaan (Foto istimewa)

"Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya," kata Ipi.

Kata Ipi, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

"Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Ipi.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Reaksi Jubir, Beredar Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK Bersama Pengusaha, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/27/reaksi-jubir-beredar-kronologi-gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-kena-ott-kpk-bersama-pengusaha?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Peringatkan Para Kepala Daerah yang Baru Dilantik Jangan Korupsi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/27/kpk-peringatkan-para-kepala-daerah-yang-baru-dilantik-jangan-korupsi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved