Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerumunan di NTT

Presiden Jokowi Kembali Dipolisikan Karena Kerumunan dan Pelanggaran Protokol Kesehatan di NTT

Presiden Joko Widodo kembali Dipolisikan akibat dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Nusa Tenggara Timur

Editor: Erlina Langi
Tribunnews
Presiden Jokowi 

Meskipun sebelumnya, ada organisasi masyarakat yang ditolak saat melaporkan Presiden Jokowi ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Semoga kita berharap masih ada keadilan di Republik Indonesia."

"Karena kita tetap berpegang kepada asas equality before the law."

"Jadi setiap warga negara sama statusnya di hadapan hukum."

"Dan kita datang untuk menagih janji Kapolri bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," tegasnya.

Laporan Sebelumnya di Tolak

Sebelumnya Bareskrim Polri menolak laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat kunjungan kerja ke Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan polisi tersebut didaftarkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.

Namun, usai mencoba bernegosiasi lebih dari 4 jam, Polri memutuskan tidak menerbitkan nomor laporan polisi.

"Kami sangat kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan laporan polisi atas laporan kami."

"Terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan, yakni Sang Presiden," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Ia menerangkan, laporannya hanya diterima di bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD) Bareskrim Polri.

Sebaliknya, tidak ada laporan polisi yang diterbitkan oleh Korps Bhayangkara.

"Tidak bisa bikin LP, hanya menerima laporan kami di bagian TAUD dan diberi stempel," jelasnya.

Kurnia mengungkapkan, Polri juga tak mau dianggap menolak laporan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved