Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kepala Daerah

Kisah Wakil Bupati OKU yang Dilantik Dengan Baju Tahanan dan Diborgol Usai Pelantikan

Wakil Bupati OKU Langsung diborgol dan diseret ke ruang tahanan usai Pelantikan Jumat (26/2/2021)

Editor: Erlina Langi
PRFm
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebua pemandangan tak lasim, terjadi di pelantikan bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Pasalnya saat pelantikan, Wakil bupati OKU terpilih, Johan Anuar harus mengenakan kaus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diborgol

Dilansir dari Tribunnes.com, dia dilantik di Griya Agung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/2/2021).

Johan keluar dari Rutan pukul 13.53 WIB dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Sumatera Selatan serta KPK.

Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/palembang' title='Palembang'>Palembang</a>, untuk dilantik Gubernur <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sumatera-selatan' title='Sumatera Selatan'>Sumatera Selatan</a> Herman Deru sebagai Wakil Bupati <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ogan-komering-ulu' title='Ogan Komering Ulu'>Ogan Komering Ulu</a> (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021).
Foto Foto : Terdakwa kasus korupsi lahan kuburan Johan Anuar, saat izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk dilantik Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Jumat (26/2/2021). (kompas.com)

Saat keluar, Johan yang mengenakan topi dan masker hanya tertunduk. Tak hanya itu, ia juga mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta dalam kondisi tangan terborgol.

Bukan tanpa alasan Johan harus mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol saat hadiri pelantikan.

Hal itu karena dia berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar.

Saat ini Johan tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang.

Setelah keluar Rutan, Johan langsung masuk ke mobil silver dengan pelat nomor BG 1158 ZF menuju ke Griya Agung Palembang.

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati sempat memprotes KPK karena kliennya itu harus diborgol.

Menurut Titis, Johan keluar dari rutan telah melalui mekanisme izin dari pihak pengadilan untuk mengikuti proses pelantikan sebagai wakil bupati, sehingga tidak perlu diborgol layaknya seorang tahanan.

"Ini peruntukannya buat apa (diborgol) kan ini mau dilantik sebagai Wakil Bupati, kan bukan mau kabur," kata Titis saat datang ke Rutan Pakjo Palembang.

Ilustrasi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kpk' title='KPK'>KPK</a>.
Foto : Ilustrasi KPK. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Meski pengacaranya melakukan protes, Johan pun masih tetap diborgol serta menggunakan rompi tahanan KPK saat keluar dari rutan.

Titis menerangkan, Johan sudah mengikuti seluruh aturan dari rutan dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengamanan.

Sehari sebelum keluar rutan, terdakwa dugaan kasus suap lahan kuburan sebesar Rp 5,7 miliar itu sudah menjalani swab.

"Swabnya sudah kemarin, nanti setelah balik lagi ke sini swab lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar dengan pasal berlapis.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (22/12/2020) lalu, Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai wakil ketua DPRD setempat pada 2013 lalu.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada pilkada serentak 9 Desember lalu 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ketika Wakil Bupati OKU Dilantik dengan Kenakan Rompi Tahanan dan Tangan Diborgol

https://jakarta.tribunnews.com/2021/02/26/ketika-wakil-bupati-oku-dilantik-dengan-kenakan-rompi-tahanan-dan-tangan-diborgol?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved