Kasus Korupsi
1 Bulan Lebih Kepala Dinas PMPTSP Bitung Jadi Tersangka, Kini Huni Polres Bitung
Han akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bitung, setelah satu bulan tiga hari berstatus tersangka.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Laki-Laki AGT alias Han oknum Kepala Dinas Penanaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung, kini menghuni Rumah Tahanan Polres Bitung di jalan Wolter Mongindisi Kota Bitung Provinsi Sulut.
Han akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bitung, setelah satu bulan tiga hari berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi.
"Iya, benar sudah dilakukan penahanan pada hari Rabu (24/2/2021)," kata Frenkie Son SH MH MM Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kamis (25/2/2021).
Mantan Kejari Serui ini jelaskan, sebelum dilakukan penahaman pihaknya secara maraton melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dua hari berturut-turut, pada hari Selasa (23/2/2021) dan dilanjutkan pemeriksaan tambahan Rabu (24/2).
Setelah itu, jajaran Kajari Bitung melakukan rapat, tim penyidik memutuskan tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
Terhitung mulai Rabu (24/2/2021) di rumah tahanan polres Bitung.
Dalam dua kali pemeriksaan kepada Han sebagai tersangka, tidak jauh berbeda hampir sama ketika pemeriksaan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Namun penyidik melakukan pengembangan, berdasarkan keterangan yang diberikan tersangka dikembangkan penyidik berdasarkan jawaban yang disampaikan.
Dalam 20 hari penahan yang dilakukan kejari terhadap tersangka AHT di rutan Polres Bitung, dan bila dalam pemeriksaan atau penyidikan belum selesai dapat dilakukan perpanjangan penahana selama 40 hari lagi.
"Dalam perkara ini, belum ada atau belum melebar ke tersangka lain. Masih satu orang tersangka, karena pengadaan kegiatan di tahun anggaran 2019 di Dinas PMPTSP dilakukan oleh tersangka sendiri," tambahnya.
Disentil terkait dengan kerugian negara, Kajari Bitung bilang, pihaknya masih melakukan perhitungan dengan melakukan koordinasi dengan Badan pemeriksa keuangan (BKP) terkait dengan pasal 3.
Pada perkaran ini tersangka di sangka dengan pasal 12 (i) undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi.
Terkait dengan lokasi penahanan tersangka AHT, tidak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bitung karena berdasarkan surat edara Dirjen Lapas Kementrian Hukum dan HAM untuk penahanan tersangka dapat dititip di Lapas bila sudah A3 atau sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau sudah proses persidangan di pengadilan bisa di titip di Lapas, kalau masih penyidikan belum bisa dititip di Lapas," jelasnya.
Dalam penahanan ini, pihak terus melakukan koordinasi dengan Polres Bitung khusus Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan setelah melakukan penahanan di rutan Polres Bitung, pihaknya menyurat ke Lapas Kelas IIB Bitung di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.
Koordinasi Kajari Bitung dengan Lapas Bitung, terkait uang makan tahanan yang menjadi beban yang diberikan kepada Lapas namun secara fisik tersangka ditahan di rutan Polres Bitung.
Ditempat terpisah Michael Remizaldi Jacobus (MRJ) selaku kuasa hukum tersangka AHT alias Han, tidak menampik dan membenarkan proses penahanan yang dilakukan pihak Kejari Bitung terhadap kliennya Rabu (24/2).
Pihaknya menghargai proses hukum, karena penahanan kewenangan penyidik kejari. "Dalam tahapan ini kami sudah mengajukan pengalihan penahanan dari status di rumah tahanan (rutan) Polres Bitung ke tahanan rumah," tutur Jacobus.
Menurutnya, upaya ini dilakukan karena pertimbangan kondisi kesehatan kliennya dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari laboratorium.
"Kami juga menjamin tidak akan melarikan diri, apalagi klien kami seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak akan lari," tandasnya.
Diduga melanggar pasal 12 Huruf (i) atau pasal 3 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan pria Andreas Handry Tirajoh, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai tersangka kasus korupsi.
“Menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penetapan Tersangka nomor 121 Tanggal 21 Januari 2021,” tutur Frenkie Son SH MM MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dalam press realese di ruang kerjanya Kamis (21/1/2021) malam.
Didampingi Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH, Kejari menjelaskan sebelum menetapkan Andres Tirajoh nama sebenarnya bukan Handry Tirajoh seperti yang diberitakan selama ini.
Pihak penyidik Kejari selama 2 bulan melalukan penyelidikan, lalu menaikkan status ke penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, didapat Andreas Tirajoh sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung.
Dalam kasus ini total sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang.
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidikan dan Kajari lalu ditindak lanjuti dengan melakukan ekspose Rabu kemarin.
Tersangka Andreas Tirajoh bakal dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 Miliar.
Adapun pos anggaran, terhadap pengadaan yang dilakukan tersangka bersumber dari anggaran Dinas PMPTS tahun 2019.
Dilakukan sendiri oleh tersangka dan ada juga uang yang diperintahkan tersangka, ke bendahara Dinas untuk diserahkan ke orang lain tidak ada di dalam DPA (Dokumen pelaksana anggaran).
Kasi Pidsus Andreas Atmaji SH menambahkan, tersangka menjalani dua kali pemeriksaan.
Terakhir berlangsung Rabu (20/1) hingga pukul 22.00 wita sejak pukul 15.15 wita dan dimulai pemeriksaan pukul 15.30 wita. (crz)
• Sosok Joune Ganda, Dilantik Jadi Bupati Minahasa Utara, Jualan Es Saat Kecil, Lulusan SMA Bitung
• Apa Itu Bibit Siklon? Pemicu Hujan Lebat, Berada di Samudera Hindia, Pantas Jabodetabek Cuaca Buruk
• Jelang Hellas Verona vs Juventus, Bianconeri Hadapi Masalah, Cristiano Ronaldo Miskin Tandem