Tambang Emas Longsor
Tambang Emas Ilegal Sulteng Longsor, Puluhan Penambangan Diduga Tertimbun, Pencarian Dilanjutkan
Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah longsor. Puluhan penambang diduga tertimbun. Tiga orang ditemukan tewas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanah longsor terjadi di area Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sina'a, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dilaporkan, ada puluhan penambang tradisional diduga tertimbun longsor.
Tanah longsor terjadi pada Rabu (24/2/2021), sekitar pukul 18.30 Wita.
Humas Pencarian dan Pertolongan Palu, Fatmawati mengatakan data sementara yang diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu,
18 orang berhasil dievakuasi.
"Dari 18 orang tersebut, 15 orang selamat,
3 orang di antaranya meninggal dunia," kata Fatmawati, dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah pasti penambang
yang tertimbun longsor saat tengah mencari emas tersebut.
Proses pencarian penambang yang tertimbun longsor hari ini kembali dilakukan.
Selain menggunakan alat berat, pencarian juga juga menggunakan alat manual seperti pacul dan sekop.
Tambang Ratatotok Sulut Longsor
Tambang Emas Ilegal Kebon Raya Megawati Soekarno Putri yang terletak di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara kembali memakan korban jiwa.
Selasa (15/12/2020) dilaporkan 3 dari 5 warga yang menambang secara ilegal tewas tertimbun material.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sudah melakukan penjagaan ketat.
"Hutan lindung sudah kita jaga baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

Tapi yang namanya hutan lindung itu kan luas,
tidak mungkin kami membentuk pagar betis," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Jules mengaku pihaknya sering kecolongan terhadap masyarakat
yang masuk ke area tambang ilegal tersebut lewat jalan tikus.
Sebenarnya bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi secara tegas.
Sanksi yang bisa dikenakan tentu berdasar Undang-Undang yang berlaku,
yakni UU Lingkungan Hidup, Amdal, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan.
"Tidak ada satupun yang boleh memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin apalagi beraktivitas.
Maka kami ajak semua pihak terkait termasuk Pemda dan Dinas KLHK, ayo sama-sama kita awasi," pungkas Jules.
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga pernah mengatakan
bahwa persoalan tambang ilegal ini tak hanya tanggung jawab pihak kepolisian.
"Tambang ilegal itu kan ranahnya Pemda, ada Dinas ESDM dan PPNS. Jangan semua-semua ke polisi," kata Panca.
Jules menambahkan, rata-rata masyarakat yang menambang di sana karena faktor ekonomi yang harus dicukupi.
"Saya mengajak masyarakat agar tidak terus-terusan melakukan tambang ilegal.
Mari lebih peduli sama keluarga dan diri sendiri," saran Jules.
(Kompas.com/Tribunmanado.co.id)
Tautan: