Tambang Emas Longsor
Tambang Emas Ilegal Sulteng Longsor, Puluhan Penambangan Diduga Tertimbun, Pencarian Dilanjutkan
Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah longsor. Puluhan penambang diduga tertimbun. Tiga orang ditemukan tewas.
"Hutan lindung sudah kita jaga baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

Tapi yang namanya hutan lindung itu kan luas,
tidak mungkin kami membentuk pagar betis," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Jules mengaku pihaknya sering kecolongan terhadap masyarakat
yang masuk ke area tambang ilegal tersebut lewat jalan tikus.
Sebenarnya bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi secara tegas.
Sanksi yang bisa dikenakan tentu berdasar Undang-Undang yang berlaku,
yakni UU Lingkungan Hidup, Amdal, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan.
"Tidak ada satupun yang boleh memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin apalagi beraktivitas.
Maka kami ajak semua pihak terkait termasuk Pemda dan Dinas KLHK, ayo sama-sama kita awasi," pungkas Jules.
Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga pernah mengatakan
bahwa persoalan tambang ilegal ini tak hanya tanggung jawab pihak kepolisian.
"Tambang ilegal itu kan ranahnya Pemda, ada Dinas ESDM dan PPNS. Jangan semua-semua ke polisi," kata Panca.
Jules menambahkan, rata-rata masyarakat yang menambang di sana karena faktor ekonomi yang harus dicukupi.
"Saya mengajak masyarakat agar tidak terus-terusan melakukan tambang ilegal.
Mari lebih peduli sama keluarga dan diri sendiri," saran Jules.
(Kompas.com/Tribunmanado.co.id)
Tautan: