Berita Kotamobagu
Tak Pernah Masukkan Laporan Kuliah, 2 ASN Kotamobagu Langsung Dipecat
Dua ASN diberi sanksi tegas lantaran tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dipecat.
Kedua ASN itu bertugas di Kelurahan Tumubui dan Dinas Kesehatan Kotamobagu.
Keduanya diberhentikan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan sanksi tegas ini diberikan sebab kedua ASN tersebut tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021.
Selain itu, keduanya juga tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun.
Juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi.
Kedua ASN tersebut kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor.
"Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” ujar Sarida ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (25/2/2021).
Sarida juga mengatakan dasar penindakan tersebut adalah keduanya dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.
"Ini sudah sesuai aturan," tegasnya.
Ia pun menegaskan jika pemecatan tersebut adalah warning bagi ASN lainnya di Kotamobagu.
"Semoga ini menjadi contoh agar yang lain tak berbuat hal yang sama," tegasnya.
Langkah Pemkot Kotamobagu ini mendapat apresiasi dari salah satu warga.
Apri Tumbel mengaku hal yang dilakukan oleh Pemkot sudahlah benar.
"Memang harus ada hukuman, terutama bagi ASN yang malas berkantor," tegasnya.
Ia pun meminta agar aturan tersebut sekiranya tidak pandang bulu.
"Harus tegas dan menyeluruh ke semua ASN," aku dia. (Nie)
• DITUTUP BESOK, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syaratnya untuk Mendaftar
• Truk Pengangkut Material Tanah Terperosok dan Hantam Tanggul Pembatas Jalan
• Puskesmas Molibagu Giat Gelar Lokakarya Mini Sebagai Evaluasi Kinerja