Berita Kotamobagu
Tak Pernah Masukkan Laporan Kuliah, 2 ASN Kotamobagu Langsung Dipecat
Dua ASN diberi sanksi tegas lantaran tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dipecat.
Kedua ASN itu bertugas di Kelurahan Tumubui dan Dinas Kesehatan Kotamobagu.
Keduanya diberhentikan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan sanksi tegas ini diberikan sebab kedua ASN tersebut tidak pernah memasukan laporan kuliah sejak 2014 sampai 2021.
Selain itu, keduanya juga tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun.
Juga tidak menyelesaikan studi pendidikan S2-nya serta tidak pernah masuk kerja lagi.
Kedua ASN tersebut kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor.
"Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” ujar Sarida ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (25/2/2021).
Sarida juga mengatakan dasar penindakan tersebut adalah keduanya dinilai telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN.
"Ini sudah sesuai aturan," tegasnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemerintah Kota
Kotamobagu
Kelurahan Tumubui
Kepala BKPP
Sarida Mokoginta
Tribun Manado
Apri Tumbel
STQH ke-7 Tingkat Kota Kotamobagu Resmi Ditutup |
![]() |
---|
Presentasi Dan Wawancara Lomba IGA Kotamobagu 2021 Dimulai |
![]() |
---|
Porprov 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga Kotamobagu Siap Jadi Tuan Rumah Bersama Bolmong |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Buka Kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits ke-VII |
![]() |
---|
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara Apresiasi Kerja Keras Insan PersĀ |
![]() |
---|