Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Praka MS Berkhianat Jual Senjata ke KKB Papua Secara Tak Langsung, Ratusan Amunisi Latihan Lenyap

Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil yang diduga jatuh ke tangan KKB Papua.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
TNI jual senjata ke KKB Papua. Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam bisnis penualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum anggota TNI Praka MS diduga rela berkhianat karena menjual amunisi secara tidak langsung ke KKB Papua.

Praka MS menjadi tersangka dalam kasus penjualan amunisi kepada warga sipil yang berujung ke tangan KKB Papua.

Pelaku Praka MS merupakan prajurit dari kesatuan Yonif 733 Masariku, Kodam XVI/Pattimura.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

(Foto: Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol, Muhamad Syaripudin, Danpomdam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021). (KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Oleh warga sipil itu, amunisi diduga dijual kembali hingga jatuh ke tangan kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.

Modus mengumpulkan amunisi saat latihan

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan Praka MS menjual 600 butir peluru.

Dia menyebut MS sedikit demi sedikit menyimpan peluru yang seharusnya digunakan untuk latihan menembak.

“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu.

Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan,

lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” kata Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).

Paul masih mendalami apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekan Praka MS.

Tak begitu percaya pengakuan tersangka

Terkait pengakuan tersangka itu, Paul mengaku masih harus mendalaminya.

Menurutnya, MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan.

Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.

“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak.

Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.

Berhubungan dengan KKB

Amunisi tersebut dijual oleh MS kepada warga sipil bernama AT.

AT kemudian menjual kembali amunisi kepada warga sipil lainnya berinisial J.

Keduanya diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, J diduga menjual amunisi ke pihak KKB di Papua.

Sementara Praka MS ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.

"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.

Sanksi dipecat

Paul memastikan akan memberikan sanksi tegas pada oknum prajurit Yonif 733/Masariku yang diduga menjual amunisi pada KKB di Papua.

"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu,

awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul.


(Foto: anggota KKB Papua/istimewa)

Ia mengatakan, tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.

"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.

(Kompas.com)

(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/20052861/praka-ms-jadi-tersangka-kumpulkan-ratusan-amunisi-saat-latihan-menembak-dan?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved