Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Sosok Kombes Auliansyah Lubis, Dirreskrimsus yang Didesak IPW untuk Dipecat Kapolri, Ini Biodatanya

Berikut ini profil dan biodata Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang diminta IPW untuk dipecat Kapolri. 

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Sosok Kombes Auliansyah Lubis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kombes Auliansyah Lubis Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) diminta IPW untuk dipecat Kapolri.

Kabarnya IPW menyebutkan Dirreskrimsus telah membangkang perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Laku siapa sebenarnya Kombes Auliansyah Lubis yang didesak IPW untuk dipecap Kapolri Sigit, simak profil dan biodatanya:

Kombes <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/auliansyah-lubis' title='Auliansyah Lubis'>Auliansyah Lubis</a> saat masih menjabat Kapolrestabes Semarang.

Kombes Auliansyah Lubis saat masih menjabat Kapolrestabes Semarang. (tribun jateng)

Sosok Kombes Auliansyah Lubis

Kombes Auliansyah Lubis lahir di Banda Aceh, Aceh, 29 Juli 1972.

Perwira menengah Polri ini menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sejak 21 Desember 2020.  

Auliansyah, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhirnya adalah Kapolrestabes Semarang.

Berikut riwayat jabatan selengkapnya: 

  • Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau
  • Kapolres Rokan Hilir (2011)
  • Kapolres Kampar (2012)
  • Kasubaglatdik Bagdiklat Setukpa Polres Lemdikpol
  • Kasubbagjemenmut Baglsp Lemdikpol Polri
  • Kapolres Metro Bekasi Kota (2015)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri
  • Kapolrestabes Semarang (2019)
  • Dirreskrimsus Polda Metro Jaya (2021)

Biodata Kombes <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/auliansyah-lubis' title='Auliansyah Lubis'>Auliansyah Lubis</a> yang Dituding IPW Membangkang Perintah Kapolri, Didesak Dipecat

Diketahui, permintaan IPW ke Kapolri itu menyusul rencana pemeriksaan Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi.

Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit. 

"Hari ini, Selasa 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi," kata Neta kepada Warta Kota, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, IPW juga minta Kapolri memerintahkan Propam Polri memeriksa Kombes Auliansyah Lubis, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

Dalam kasus ini, kata Neta, IPW sudah mendapat keterangan dari 2 ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor.

Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo. 

IPW melihat pengaduan Pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan Terlapor sesungguhnya adalah Kritik Membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.

IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat.

"Yang berujung pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi dengan pasal pasal karet UU ITE yang 'dimainkan' para penyidik," kata Neta.

"Untuk itu kasus pembangkangan ini tidak boleh dibiarkan dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya harus segera dicopot dari jabatannya dan segera diperiksa Propam Polri," ujar Neta.

Hingga berita ditulis, belum ada konfirmasi dari Kombes Auliansyah Lubis terkait pernyataan IPW ini

Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gebrakan Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Hapus Sidang Tilang.
Gebrakan Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Hapus Sidang Tilang. (TRIBUNNEWS)

Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. (wikipedia/tribunnews)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul IPW Desak Kapolri Copot Kombes Auliansyah dari Jabatan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved