Techno
KABAR MENGEJUTKAN! WhatsApp Punya Kebijakan Baru, Berlaku pada Tanggal 15, Perlu Diperhatikan
Pengguna yang tidak menyetujui kebijakan baru akan dipertimbangkan sebagai pengguna tidak aktif.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apakah Anda pengguna WhatsApp?
Jika iya, sudah tahukah Anda bahwa WhatsApp punya kebijakan baru.
Kebijakan baru ini nantinya akan berpengaruh pada pada chattingan.

Yup, pengguna Whatsapp akan mendapat sebuah spanduk berisi penyataan untuk menyetujui kebijakan baru mulai berlaku 15 Mei,
Jika tidak setuju, pengguna tidak bisa menggunakan WhatsApp dengan normal.
Kebijakan yang membahas tentang berbagi data dengan Facebook tersebut sempat ditunda karena memunculkan banyak kontroversi.
Dalam laman FAQ, WhatsApp mengatakan, tidak akan menghapus akun pengguna yang tidak menyetujui kebijakan barunya.
Hanya saja, beberapa fungsi tidak akan bisa digunakan.
WhatsApp mengatakan, pengguna masih akan dapat menerima panggilan dan notifikasi.
Namun, pengguna tidak akan bisa mengirim dan membaca pesan yang diterima.
WhatsApp tidak mejelaskan lebih detail, berapa lama pengguna akan mendapati pesan tersebut, sebelum akhirnya tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp.
WhatsApp akan terus mengirimkan pemberitahuan, sehingga pengguna bisa meninjau dan menerimanya.
Pengguna yang tidak menyetujui kebijakan baru akan dipertimbangkan sebagai pengguna tidak aktif.
Jika melihat laman FAQ, akun WhatsApp yang tidak aktif selama 120 hari akan dihapus, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Gizmodo, Senin (22/2/2021).
"Untuk menjaga keamanan, membatasi retensi data, dan melindungi privasi pengguna kami, akun WhatsApp akan dihapus setelah tidak aktif selama 120 hari. Tidak aktif berarti pengguna belum terhubung ke WhatsApp," tulis WhatsApp.
WhatsApp APAC Communications Director Sravanthi Dev mengatakan, WhatsApp ingin transparan dengan penggunanya, selain membantu meningkatkan pengalaman layanan di aplikasi percakapan mereka.

API WhatsApp
Menurut Sravanthi, pembaruan tersebut sebenarnya untuk memfasilitasi perusahaan yang menggunakan API WhatsApp, atau yang terhubung dengan layanan analitik, seperti yang dimiliki Facebook.
"Semua terserah Anda (pengguna WhatsApp), apakah ingin berinteraksi dengan bisnis (perusahaan yang menggunakan API WhatsApp) atau tidak," kata Sravanthi kepada KompasTekno pekan lalu.
Sebagai informasi, Application Programming Interface (API) adalah salah satu bisnis layanan WhatsApp untuk perusahaan-perusahaan besar.
API ini berbeda dengan akun WhatsApp Business yang lebih menyasar usaha kecil.
Pengguna API WhatsApp adalah perusahaan yang mengelola pelanggan dalam jumlah besar, seperti operator seluler, maskapai penerbangan, atau e-commerce.
Para perusahaan tersebut bisa memanfaatkan API dari WhatsApp untuk mengetahui minat dan kebutuhan pelanggan demi meningkatkan pelayanan.
Dengan demikian, data percakapan itu tak hanya diakses oleh WhatsApp, tetapi oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan pengguna API tadi.

Oleh sebab itu, WhatsApp lebih dulu meminta izin kepada pengguna, jika mereka sewaktu-waktu berkomunikasi dengan akun bisnis maka data tidak lagi dilindungi enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption) dan bisa dikelola pihak lain.
Meski demikian, WhatsApp menegaskan bahwa data percakapan itu tetap tidak bisa diintip oleh perusahaan/bisnis pengguna API WhatsApp.
Sebab, untuk menggunakan API, WhatsApp memiliki persyaratan yang ketat tentang pengelolaan data.
Sravanthi mengatakan, data yang tersimpan di server perusahaan pihak ketiga diklaim tetap aman karena perusahaan tidak bisa membaca percakapan atau file-file yang dikirim melalui WhatsApp.
"Kami memiliki persyaratan yang ketat untuk menyetujui seseorang (perusahaan) menggunakan API kami, perusahaan harus memiliki standar praktis yang tinggi," ujar Sravanthi kepada KompasTekno, pekan ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kebijakan Baru WhatApp mulai Berlaku 15 Mei, Pengguna Tidak Bisa Baca dan Balas Pesan jika Menolak
Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2021/02/23/pengguna-whatsapp-tak-bisa-baca-dan-balas-pesan-jika-menolak-kebijakan-baru-mulai-berlaku-15-mei?page=all