Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati: 'Bahkan Lebih dari Itu Pun Saya Siap Jika Terbukti Bersalah'

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah siap bila nantinya dihukum. siap bertanggung jawab termasuk dihukum mati jika terbukti.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. 

Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat,

Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Edhy menyebut, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan,

izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.

Masih Ingat Tommy Kaganangan, Pemeran Mat Gondrong Ronaldowati, Penampilannya Kini Makin Kece

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyampaikan permohonan maaf
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyampaikan permohonan maaf (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.

“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai,

dan Edhy dan mantan menteri sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum

di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved