Kasus Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Seret Nama Yasonna dan Menganggap Jadi Jadi Korban Kriminalisasi
Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban kriminalisasi dari kasus yang direkayasa.
Terkait pledoi Napoloen itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menilai pernyataan itu hanya pendapat pribadi.
"Ya jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2).
Meski begitu Ahmad menegaskan langkah hukum yang dilakukan Polri berdasarkan bukti yang ada.
Sehingga proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Siapa pun yang ditegakkan secara hukum, ada proses hukumnya," kata Ahmad.
Terkait perkara yang tengah menjeratnya, Napoleon dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.(*)