Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Orde Baru

Heboh Warga Tuban Mendadak Jadi Miliarder, Kalau Zaman Orde Baru Tanah Dirampas, Menolak Dicap PKI

penggantian lahan zaman orde baru rasanya mustahil terjadi. Sudah syukur mendapatkan ganti rugi dan tidak dicap PKI.

Editor: Aldi Ponge
Youtube HM Soeharto
Presiden Soeharto 

Di Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng, ada 70 kepala keluarga (KK) yang mendapat uang hasil penjualan tanah ke Pertamina.

Kata Kasiyanto, dari jumlah itu, terdapat sekitar 50 KK yang awalnya menolak keras menjual tanahnya.

Dilansir dari Surya.co.id, Selasa (16/2/2021), nilai tanah dibeli dengan harga Rp600-800 ribu per meter.

Ini jauh lebih tinggi dari harga tanah di sana pada umumnya yang biasanya Rp100-150 ribu.

Uang pembebasan lahan yang diterima juga bervariasi, mulai dari Rp28 juta.

Namun, sebagian besar warga mendadak jadi miliarder karena memperoleh duit sebesar Rp8-10 miliar.

Warga yang punya lahan 4 hektar menerima Rp26 miliar.

Ada juga warga Surabaya yang memiliki lahan di sana, mengantongi Rp28 miliar.

'Pembebasan Lahan' ala Orde Baru

Cerita-cerita tentang mereka yang kaya mendadak, seperti dipaparkan di atas tentu saja diimpikan oleh banyak orang.

Tapi, jangan sekalipun untuk berani memimpikan akan terjadinya hal serupa jika Orde Baru masih berkuasa.

Dalam "Perampasan Tanah dan Reproduksi Pelanggaran HAM Orde Baru", Fatimah Suganda memaparkan betapa mengerikannya proses perampasan lahan di era Orde Baru.

Kala itu, proses perampasan lahan yang dimiliki masyarakat biasanya dilakukan untuk digunakan oleh Perhutani dan perusahaan swasta yang memiliki Hak Guna Usaha.

Dengan alasan untuk pembangunan, proses pengalihan lahan tersebut seringa kali melibatkan intimidasi, penyiksaan, bahkan tidak jarang dengan pembunuhan.

Peristiwa 30 September, yang juga menjadi awal lahirnya Orde Baru, turut menjadi senjata 'pelabelan' bagi mereka yang menolak menyerahkan tanahnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved