Cuti Bersama
Fakta-fakta Tentang Pemangkasan Jumlah Hari Cuti Bersama 2021
Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021, dengan memotong jumlah cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari saja.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021, dengan memotong jumlah cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari saja.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Berikut fakta-faktanya yang dihimpun Tribunnews
1. Sebelumnya 7 Hari Cuti Bersama
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama.
Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja.
2. Cuti Bersama Lebaran dan Natal
Dua hari cuti bersama yang ditetapkan adalah pada 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
3. Cuti Bersama yang Dipangkas
Lima hari cuti bersama 2021 yang dipangkas adalah dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret; tiga hari cuti bersama (17-19 Mei 2021) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember dalam rangka Hari raya Natal 2021.
4. Tujuan Pemangkasan Cuti Bersama
Menurut pemerintah, dua hari cuti bersama menjelang Idul Fitri dan Natal diberikan untuk memudahkan pihak Kepolisian RI mengelola pergerakan masyarakat.
Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari karena dikhawatirkan akan berbahaya.
Ada beberapa alasan pemangkasan jumlah hari cuti bersama. Satu di antaranya terkait pandemic Covid-19.
Kurva peningkatan kasus Covid-19 belum melandai, meski sejumlah upaya telah dilakukan.
Kasus positif Covid-19 bahkan cenderung meningkat selepas libur panjang.
Pada saat-saat itu, mobilitas masyarakat cenderung meningkat.
Sementara program vaksinasi sedang berjalan.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan berupaya memutus rantai penularan Covid-19. Gerakan 5M protokol kesehatan yaitu:
Memakai masker
Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
Menjaga jarak
Menjauhi kerumunan
Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Berikut daftar hari libur nasional 2021
Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar cuti bersama 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal.(*)