Nasional
Pesta Narkoba Bersama 11 Anggotanya, Hukuman Berat Menanti Kompol Yuni Purwanti
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,"
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Tak bisa dipungkiri ulah Kompol Yuni Purwanti yang terjerat kasus narkoba mencoreng citra polisi wnaita (Polwan) dan Polri keseluruhan.
Jika ia terbukti mengajak anak buahnya pesta narkoba di salah satu hotel, ia bisa dikenai hukuman berat.
Hal tersebut karena ia lakukan ketika masih menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar.
Padahal selama ini ia terjun sebagai pemberantas narkoba.
Terlebih kasus ini terjadi ketika Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang berusaha memperbaiki citra negatif polisi di mata masyarakat.

Ujian berat bagi Polri dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Belasan polisi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, salah satu yang terlibat adalah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor.
Perwira menengah Polri ini dikenal berpengalaman menangani kasus narkoba.
Namun, apa jadinya jika dia sendiri malah yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan "barang haram" itu.
• Bobby Nasution Sah Menjadi Wali Kota Medan, Berikut Sederet Program Kerja 100 Harinya
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menyatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun polisi yang terlibat kasus penggunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Ferdy menindaklanjuti penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan oknum polisi lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/2/2021).
Irjen Ferdy Sambo menyatakan, peringatan itu disampaikan untuk seluruh anggota polri Polri lainnya agar tak menyentuh barang haram tersebut.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (DOK KOMPAS.COM)