kasus pembunuhan
Masih Ingat, Aulia Kesuma Yang Bunuh Suami dan Anak Tirinya? Kini Divonis Hukuman Mati
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).
Perkara nomor 8 K/Pid/2021 tersebut diputus pada 3 Februari 2021 dengan hakim yang terdiri dari Gazalba Saleh, Eddy Army, dan Andi Samsan Nganro.
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).
Dengan begitu, Aulia tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Aulia dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
Aulia dan Geovanni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.

Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Dalam melakukan aksinya, Aulia dibantu anak kandungnya, Geovanni, serta para pembunuh bayaran.
Usai Divonis Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat untuk Keluarga Korban
Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri di Lebak Bulus, Aulia Kesuma sempat berkirim surat ke keluarga korban usai ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat dengan tulisan tangan itu dikirim ke keluarga Edi Candra Purnama, suami Aulia sekaligus korban pembunuhan.
Dalam suratnya, Aulia Kesuma menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Selain itu dia juga meminta diizinkan untuk bertemu sang buah hati yang berusia empat tahun, anak dari pernikahannya dengan Edi.