Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ekonomi dan Bisnis

KABAR Gembira Buat yang Mau Beli Rumah Atau Kendaraan, Ada Kebijakan Baru yang Berdampak Pada Harga

Kebijakan stimulus BI ini bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Editor: Indry Panigoro
Dok. Kementerian PUPR
(Ilustrasi) rumah baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira bagi kamu loh.

Kabarnya pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) punya kebijakan baru.

Kebijakan ini nantinya akan berpengaruh pada harga rumah dan kendaraan.

Nah bdw apakah Anda punya rencana untuk membeli rumah?

Jika iya, ada pemberitahuan terbaru bagi Anda yang mau beli rumah atau kendaraan baru pada 2021 ini.

Pasalnya, ada kebijakan stimulus dari Bank Indonesia (BI) yang memungkinkan anda kredit rumah atau kendaraan baru tanpa uang muka.

Kebijakan stimulus BI ini bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Kebijakan stimulus BI ini menjadi satu dari sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah sebagai upaya mendongkrak perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan pemberlakukan bebas pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Kebijakan PPnBM 0 persen ini memungkinkan Anda membeli mobil dengan kriteria tertentu dengan harga lebih murah.

Berlaku untuk Semua Jenis Properti

Meski demikian, ada beberapa hal yang mesti Anda pahami dari semua kebijakan ini, khusunya terkait kredit rumah atau motor baru tanpa uang muka.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2/2021) seperti dilangsir tribunnews.com dari kontan.co.id.

Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5 persen, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100 persen.

Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.

Sementara, bank yang memiliki NPL/NPF lebih dari 5 persen akan mencatat ketentuan LTV/FTV bagi properti sebesar 95 persen untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 21 - 70 hingga tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan.

Namun, bagi rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe di bawah 21 masih tetap diberi ketentuan LTV/FTV sebesar 100 persen.

Namun, untuk pembelian kedua dan ketiga, pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe lebih dari 70, serta ruko/rukan, dikenakan FTV/LTV sebesar 90 persen atau dengan kata lain DP 10 persen.

Sementara untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan tipe 21 - 70 atau di bawah tipe 21, maka ketentuan FTV/LTV nya sebesar 95 persen.

Perry menambahkan, kebijakan ini akan berlaku per 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.

Setelah masa berlaku kebijakan ini habis, maka pada akhir tahun ini akan dilakukan evaluasi untuk menentukan akan diperpanjang atau tidaknya kebijakan ini.

“Tapi diharapkan, evaluasi di akhir tahun nanti menunjukkan adanya peningkatan tingkat penyaluran kredit yang tentu saja untuk mendorong pemulihan ekonomi,” tandasnya.

Tanpa Uang Muka untuk Kendaraan Baru

Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Ketentuan ini berlaku mulai bulan Maret hingga 31 Desember 2021.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menyebut, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Bank sentral melanjutkan bauran kebijakan akomodatif ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

"BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," ungkap Perry.

Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut dia.

PPnBM 0 Persen untuk Mobil Baru Kriteria Tertentu

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca juga: Harga Honda Jazz Bakal Mendekati Mobilio Mulai Maret 2021

Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko

Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing.

"Berapa lama risiko ingin ditanggung, menjadi appetite bagi multifinance atau perusahaan pembiayaan tersebut. Makin panjang jangka waktu pembiayaan, makin berisiko bagi perusahaan pembiayaan," kata Armendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

"Jadi dikembalikan kepada kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan dan appetite risiko yang ingin dikelola," sambung Armendra.

Namun, kata Armendra, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi pemberi kredit.

Sehingga, ketika terjadi kredit macet oleh debitur, maka dana yang telah dikeluarkan perusahaan pembiayaan tetap aman.

"Atau (pemberiaan kredit) untuk nasabah yang terbukti selektif kualitasnya bagus," ucapnya.

MTF sendiri, kata Armendra, tidak dapat memberikan kredit kendaraan bermotor untuk uang muka 0 persen, karena rasio pembiayaan bermasalah (NPL) pada akhir 2020 di posisi 1,03 persen.

"Kami masih mengacu pada Peraturan OJK 35/2018, DP 0 persen dapat diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF kurang dari 1 persen," ucap Armendra. (tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stimulus BI, Ajukan KPR dan Beli Kendaraan Baru Tanpa Uang Muka, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Artikel ini sudah tayang di https://bangka.tribunnews.com/amp/2021/02/19/pengumuman-bagi-yang-mau-kredit-rumah-atau-kendaraan-baru-mulai-maret-2021-bisa-tanpa-uang-muka?page=all

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved