Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bintara Baru TNI Dipecat, Dituduh Berhubungan Intim Dengan Istri Seniornya, Masih Menyisakan Misteri

Kasus perselingkuhan ini cukup unik karena pada awalnya terdakwa (bintara baru TNI) mengakui telah bersetubuh dengan istri seniornya

Editor: Finneke Wolajan
Whatsapp
ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus perselingkuhan seorang bintara baru TNI dengan istri senior TNI. Kasus ini kini sudah mencapai putusan tingkat banding. 

Kasus selingkuh terbilang cukup misterius karena tidak diketahui pasti apakah bintara baru TNI itu benar-benar berhubungan intim dengan istri seniornya.

Meski begitu, hukuman yang diberikan pada bintara baru TNI ini tetap terbilang berat. 

Sosok bintara baru TNI itu sudah divonis hukuman 8 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer, pada putusan Pengadilan Militer III-17 Manado tertanggal 14 Desember 2020.

Putusan banding Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021 pun tidak berubah dan hanya menguatkan putusan hakim militer tingkat pertama. 

JADI MISTERI! Bintara Baru <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a> Dituduh Bersetubuh dengan Istri Seniornya, Kini Dipecat dari <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a>
Ilustrasi palu hakim (Kompas.com)

Kasus perselingkuhan ini cukup unik karena pada awalnya terdakwa (bintara baru TNI) mengakui telah bersetubuh dengan istri seniornya ketika diinterogasi pihak intel. 

Begitu juga sang istri senior terdakwa, juga mengakui bahwa telah bersetubuh dengan terdakwa. 

Namun, belakangan muncul pengakuan bahwa terdakwa dibujuk untuk mengaku saja bahwa telah bersetubuh dengan istri seniornya dan kasus akan dianggap selesai. 

Begitu juga sang istri senior, disebut bahwa telah disuruh untuk mengaku saja oleh suaminya dan masalah tidak akan dilanjutkan. 

Oleh karena itulah terdakwa dan istri seniornya akhirnya mengakui saja bahwa telah melakukan persetubuhan. 

Namun, terdakwa mengaku bahwa persetubuhan itu sebenarnya tidak pernah terjadi. 

Mari kita simak kronologis kasusnya selengkapnya seperti yang tertulis dalam Surat Putusan Pengadilan MIliter Tinggi III Surabaya nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2021. 

Dalam surat putusan itu segalanya disamarkan mulai dari identitas nama, pangkat terdakwa, kesatuan, dan lainnya. 

Namun, diketahui bahwa usia terdakwa dan istri seniornya sangat terpaut jauh, yakni 16 tahun. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved